Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2021, 11:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sehubungan dengan intruksi bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB RI, pelayanan kantor Samsat akan ditutup selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, pelayanan di Samsat akan ditutup pada 12-16 Mei 2021, dan akan beroperasi kembali pada 17 Mei 2021.

Walau demikian, buat pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran, Bapenda DKI Jakarta memberikan dispensasi.

Baca juga: Bolehkah Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya Saat Lebaran?

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Soloari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo

Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.

“Yang jatuh tempo dihari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda. Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda,” ucap Herlina, kepada Kompas.com (10/5/2021).

Sementara itu, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran dapat memanfaatkan layanan online, seperti yang terbaru aplikasi Si-Ondel.

Baca juga: Ini 31 Titik Pos Penyekatan Mudik di Jabodetabek

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.Tangkapan gambar dokumentasi pdf Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Ardila, dalam konferensi virtual belum lama ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com