Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya Saat Lebaran?

Kompas.com - 09/05/2021, 11:44 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan perjalanan di dalam wilayah aglomerasi belakangan membingungkan masyarakat. Sebetulnya bolehkah hal tersebut dilakukan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021?

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, memastikan peniadaan mudik dalam segala hal. Termasuk di dalam satu wilayah aglomerasi.

Menurutnya, aturan Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 telah sejalan dan tidak ada perubahan.

Baca juga: Bahas Kabin Toyota Innova Langka yang Cuma 50 Unit di Dunia

Seorang anggota polisi memeriksa surat keterangan hasil antigen seorang pengendara dalam giat penyekatan di check point Seger Alam, Ciloto Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021)KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Seorang anggota polisi memeriksa surat keterangan hasil antigen seorang pengendara dalam giat penyekatan di check point Seger Alam, Ciloto Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021)

“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pemicu kerumunan,” ujar Wiku, dalam keterangan tertulis (8/5/2021).

“Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga," kata dia.

Ada aktivitas perjalanan dan pergerakan yang masih diizinkan, misalnya untuk kaum pekerja yang hendak melakukan perjalanan dinas.

Sedangkan untuk pengendara yang memang bertujuan mudik, tetap dilarang sesuai aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. Artinya, orang asal Jakarta masih bisa menuju Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok, asalkan tujuannya bukan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipoto mengatakan, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021.

“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak butuh SKIM atau surat tugas,” ujar Syafrin, Minggu (9/5/2021).

Syafrin mengatakan, cara untuk membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran hanya dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik, seperti melihat barang bawaan yang identik dengan keperluan mudik.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, meski mudik dilarang namun layanan transportasi tetap beroperasi.

Baca juga: Berpapasan dengan Mobil Lain di Tanjakan, Mana yang Harus Didahului?

Foto dirilis Kamis (25/6/2020), memperlihatkan petugas gabungan melakukan penyekatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, yang tiga kawasan itu lebih dikenal dengan Surabaya Raya.ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO Foto dirilis Kamis (25/6/2020), memperlihatkan petugas gabungan melakukan penyekatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, yang tiga kawasan itu lebih dikenal dengan Surabaya Raya.

Seperti diketahui, regulasi transportasi di wilayah aglomerasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.

Wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Wilayah Jawa Barat, termasuk area Bandung Raya. Untuk Jawa Tengah ada Semarang, Kendal, dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya, dan yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Baca juga: Modifikasi Kabin Mobil Saat Pandemi, Peminat Sekat Terus Berkurang

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengemudi saat penyekatan arus balik menuju Jakarta di gerbang masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pada penyekatan arus balik tersebut petugas memeriksa surat tugas kantor dan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pengemudi yang berkendara dengan menggunakan Plat B serta meminta pengendara memutar balik jika tidak memiliki SIKM.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengemudi saat penyekatan arus balik menuju Jakarta di gerbang masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pada penyekatan arus balik tersebut petugas memeriksa surat tugas kantor dan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pengemudi yang berkendara dengan menggunakan Plat B serta meminta pengendara memutar balik jika tidak memiliki SIKM.

Kemudian untuk Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Adapun Sulawesi Selatan terdiri dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Sumatera Utara dari Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau