TANGERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mengawal pergerakan industri otomotif menuju era mobil listrik atau elektrifikasi.
Beberapa aturan dibuat agar mobil listrik yang masih baru di masyarakat, dengan angka penjualannya masih terbilang rendah, dapat melakukan penetrasi lebih cepat.
Tercatat, ada aturan-aturan yang dinilai penting untuk percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga: Hyundai Pastikan Kehadiran Mobil Listrik Murah di RI
Pertama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019, yang mengatur banyak hal terkait kendaraan listrik. Bisa dibilang regulasi ini adalah payung aturan buat kendaraan listrik.
Sebab, Perpres Nomor 55 tahun 2019 mengurusi beberapa hal termasuk penggunaan tingkat komponen dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur, serta soal pendaftaran dan identifikasi.
Dalam beleid ini, aturan tak terbatas pada mobil listrik, namun juga jenis kendaraan lainnya. Makanya dalam regulasi ini kendaraan listrik dikelompokkan ke dalam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Baca juga: GIIAS 2024, Muara Tiga Poros Otomotif Asia Timur
Sebagai informasi, pengertian KBLBB menurut peraturan ini adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listriknya dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Perihal insentif fiskal yang diatur dalam regulasi ini termasuk insentif bea masuk, insentif pajak pajak penjualan atas barang mewah, hingga pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.
Sedangkan untuk insentif non fiskal salah satu contohnya adalah pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pelimpahan hak produksi terkait KBLBB yang lisensinya dipegang pemerintah, dan lainnya.
Baca juga: Serena Tinggalkan CVT, Kini Lebih Bertenaga dan Minim Perawatan
Kemudian dukungan buat KBLBB berlanjut dengan dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dihitung berdasarkan emisi gas buang atau dijuluki Carbon Tax.
Dengan regulasi baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi ditentukan dari bentuk bodi seperti sedan atau bukan, penggerak 4x2 atau 4x4, dan sebagainya.
Kemudian regulasi tersebut mendapat revisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang diundangkan pada 2 Juli 2021, terkait PPnBM untuk mobil listrik murni, hybrid, PHEV, maupun fuel cell.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Hybrid di Bawah Rp 500 Juta di GIIAS 2024
Perubahan PPnBM ini mengubah harga-harga mobil baru di pasaran. Sebagai contoh sedan yang sebelumnya dikenakan PPnBM 30 persen menjadi 15 persen.
Sementara itu mobil low cost green car (LCGC) atau mobil murah, yang sebelumnya tidak dikenakan PPnBM, sekarang harus menanggung sebanyak 3 persen.
Berlanjut ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, di mana Pemerintah RI resmi merevisi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh para produsen agar sesuai dengan peta jalan industri.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024