Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat Ini Waktu Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com – Sehubungan dengan intruksi bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB RI, pelayanan kantor Samsat akan ditutup selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, pelayanan di Samsat akan ditutup pada 12-16 Mei 2021, dan akan beroperasi kembali pada 17 Mei 2021.

Walau demikian, buat pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran, Bapenda DKI Jakarta memberikan dispensasi.

Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.

“Yang jatuh tempo dihari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda. Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda,” ucap Herlina, kepada Kompas.com (10/5/2021).

Sementara itu, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran dapat memanfaatkan layanan online, seperti yang terbaru aplikasi Si-Ondel.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Ardila, dalam konferensi virtual belum lama ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/10/112200715/catat-ini-waktu-dispensasi-bayar-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke