Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak dan Diskon PKB di Jawa Timur

Kompas.com - 20/04/2021, 19:15 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memberikan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Selasa (20/4/2021) hingga 24 Juni 2021 mendatang.

Dilansir dari unggahan akun instagram milik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di @khofifah.ip, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan roda 3. Ada pula potongan sebesar 5 persen untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

Selain diskon pajak tahunan, Pemprov Jatim juga memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kesempatan untuk melakukan pemutihan ini berlaku pada periode yang sama.

Baca juga: Pahami Waktu Ganti Filter Solar pada Mobil Mesin Diesel

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by khofifah indar parawansa (@khofifah.ip)

 

"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," ucap Mohammad Yasin selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Sebagai pengingat, pemutihan denda pajak bukan berarti mengubah besaran pajak yang wajib dibayarkan.

Besaran pajak tetap sama. Yang berbeda hanyalah sanksi administratif atau denda yang harusnya dibebankan telah hilang.

Baca juga: Upaya PO Sumber Alam Tekan Risiko Kecelakaan Fatal

Jika seorang wajib pajak menunggak pajak hingga 2 tahun, maka ia cukup membayar pajak selama 2 tahun tersebut tanpa ada tambahan denda.

Dilansir dari Catatan Badan Pendapatan Daerah Jatim, sepanjang triwulan pertama tahun 2021, sebanyak 18,09 persen wajib pajak belum membayarkan kewajibannya.

Adanya pemutihan denda pajak dan diskon pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bagi masyarakat Jawa Timur agar melakukan kewajiban melunasi pajaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau