JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan pada bus dan truk selalu berpotensi dengan tingkat fatalitas serta jumlah korban yang cukup tinggi.
Kerena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, merasa cukup penting pemetaan risk dan hazard yang diuraikan secara komprehensif terkait penyebabnya.
Dengan mengelar webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, berharap bisa melakukan sinergi.
Hal tersebut dilakukan guna mencari faktor penyebab peningkatan fatalitas korban kecelakaan. Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan aspek keselamatan melalui mitigasi risiko, baik dari faktor kendaraan, jalan, dan manusiannya.
Baca juga: Mobil Pribadi Nekat Jadi Travel Siap-siap Kena Denda Rp 500.000
"Kita tahu bahwa transportasi penting dan memiliki peran dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan perjalanan. Pentingnya peranan transportasi tersebut tentu diimbangi dengan keterlibatan atau partisipasi aktif dari pihak–pihak yang terkait di dalamnya," ucap Budi, dalam keterangan resmi Kemenhub, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, adanya beberapa hasil analisis dan evaluasi yang disampaikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai kecelakaan bus dan truk.
Rata-rata kecelakaan disebabkan dari faktor internal, yakni manusianya sendiri. Kondisi itu pun dipicu dari beragam hal lainnya, salah satu yang paling krusial terkait mengenai kemampuan sopir dalam berkendara.
"Sebagian besar kecelakaan diakibatkan faktor manusia, yaitu karena penguasaan kendaraan dan medan yang belum maksimal. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia mengakibatkan setiap 1 jam ada 2 sampai 3 orang yang meninggal dunia. Untuk melakukan perbaikan ini semuanya butuh kerja sama semua pihak," ucap Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan ada beberapa pihak yang cukup berpengaruh menciptakan Angkutan yang Berkeselamatan. Pertama, pengguna jasa transportasi (user), dimana masyarakat sebagai pengguna harus memberikan kontribusi yang maksimal terhadap ketersediaan sarana transportasi.
Baca juga: Pemotor Tertabrak Mobil Saat Belok, Ingat Lagi Teknik yang Benar
Kedua dari sisi pemilik dan pengelola (operator), yang diharapkan mampu memberikan pelayanan dan pengadaan sarana transportasi secara optimal. Sementara pihak terakhir adalah regulator, dalam hal ini tentunya mengarah pada pemerintah sebagai pengatur sistem transportasi, berperan memberi dan mengeluarkan kebijakan bagi pihak user dan operator dalam sistem transportasi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.