Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Minim Penguasaan, Biang Kerok Fatalitas Kecelakaan Truk dan Bus

Kompas.com - 21/04/2021, 10:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

Guna mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Ditjen Hubdat telah melakukan pengawasan terhadap empat jenis kendaraan yang cukup rawan mengalami kecelakaan, yakni angkutan ilegal (travel gelap dan bus tidak berizin), bus antar kota yang tidak masuk terminal, bus pariwisata yang tidak diwajibkan masuk terminal, serta truk ODOL.

"Saat ini kami sudah melakukan sejumlah upaya, tinggal bagaimana operator melaksanakan regulasi ini. Mudah-mudahan ini dapat segera diimplementasikan oleh kita sehingga aspek keselamatan kendaraan barang dan bus semakin baik di Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya

Sementara itu, Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan, mengusulkan dua jenis mitigasi kecelakaan pada bus dan truk, yakni Active Safety dan Passive Safety.

Untuk Active Safety dilakukan dengan melakukan peninjauan ulang regulasi terkait rancang bangun kendaraan bermotor, kemudian harus mengimplementasi Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), mendorong tiap karoseri memiliki training centre, dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) wajib mengaudit karoseri.

"Sementara Passive Safety dengan Program Emergency Response Plan dan Program Pelatihan Keadaan Darurat," kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau