Guna mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Ditjen Hubdat telah melakukan pengawasan terhadap empat jenis kendaraan yang cukup rawan mengalami kecelakaan, yakni angkutan ilegal (travel gelap dan bus tidak berizin), bus antar kota yang tidak masuk terminal, bus pariwisata yang tidak diwajibkan masuk terminal, serta truk ODOL.
"Saat ini kami sudah melakukan sejumlah upaya, tinggal bagaimana operator melaksanakan regulasi ini. Mudah-mudahan ini dapat segera diimplementasikan oleh kita sehingga aspek keselamatan kendaraan barang dan bus semakin baik di Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya
Sementara itu, Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan, mengusulkan dua jenis mitigasi kecelakaan pada bus dan truk, yakni Active Safety dan Passive Safety.
Untuk Active Safety dilakukan dengan melakukan peninjauan ulang regulasi terkait rancang bangun kendaraan bermotor, kemudian harus mengimplementasi Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), mendorong tiap karoseri memiliki training centre, dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) wajib mengaudit karoseri.
"Sementara Passive Safety dengan Program Emergency Response Plan dan Program Pelatihan Keadaan Darurat," kata Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.