"Kecelakaan truk dan bus yang terbesar ke tiga setelah sepeda motor (Data IRSMS 2018). Walaupun tidak sebesar kecelakaan motor yang sampai 72 persen, tapi kalau kecelakaan melibatkan bus pasti jumlah korbannya cukup banyak," ucap Budi.
"Misal yang terjadi di Sumedang dan Cikidang, tingkat fatalitas kecelakaan di Indonesia dibandingkan Eropa dan Amerika yang grafiknya menurun, justru Indonesia mengalami peningkatan," kata dia.
Berdasarkan data, ada beberapa penyebab kecelakaan secara umum yang pernah terjadi di Indonesia akibat speleng kemudi. Seperti, kecelakaan bus Simpati Star Jalan Medan-Aceh (22 Desember 2017), Over Dimension Over Loading (ODOL) di Tol Cipali KM 113+200 (1 Desember 2019), pecah ban yang terjadi di Cipali (21 Maret 2014), rem blong di Tikungan Emen Subang (10 Februari 2018), dan Patah Rangka pada truk yang terjadi di Batam (14 September 2013).
Budi mengatakan, untuk meningkatkan aspek keselamatan, baik truk dan bus, diperlukan tanggung jawab bersama, dan hal itu menjadi kata kunci tanpa perlu menyalahkan satu dan lainnya.
"Kami sampai saat ini masih butuh masukan jika memang belum maksimal dalam menerapkan 5 pilar aksi keselamatan jalan yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, Jalan Yang Berkeselamatan, Kendaraan Yang Berkeselamatan, Perlilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan, dan Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan," kata Budi.
Guna mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Ditjen Hubdat telah melakukan pengawasan terhadap empat jenis kendaraan yang cukup rawan mengalami kecelakaan, yakni angkutan ilegal (travel gelap dan bus tidak berizin), bus antar kota yang tidak masuk terminal, bus pariwisata yang tidak diwajibkan masuk terminal, serta truk ODOL.
"Saat ini kami sudah melakukan sejumlah upaya, tinggal bagaimana operator melaksanakan regulasi ini. Mudah-mudahan ini dapat segera diimplementasikan oleh kita sehingga aspek keselamatan kendaraan barang dan bus semakin baik di Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya
Sementara itu, Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan, mengusulkan dua jenis mitigasi kecelakaan pada bus dan truk, yakni Active Safety dan Passive Safety.
Untuk Active Safety dilakukan dengan melakukan peninjauan ulang regulasi terkait rancang bangun kendaraan bermotor, kemudian harus mengimplementasi Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), mendorong tiap karoseri memiliki training centre, dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) wajib mengaudit karoseri.
"Sementara Passive Safety dengan Program Emergency Response Plan dan Program Pelatihan Keadaan Darurat," kata Ahmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.