JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan pada bus dan truk selalu berpotensi dengan tingkat fatalitas serta jumlah korban yang cukup tinggi.
Kerena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, merasa cukup penting pemetaan risk dan hazard yang diuraikan secara komprehensif terkait penyebabnya.
Dengan mengelar webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, berharap bisa melakukan sinergi.
Hal tersebut dilakukan guna mencari faktor penyebab peningkatan fatalitas korban kecelakaan. Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan aspek keselamatan melalui mitigasi risiko, baik dari faktor kendaraan, jalan, dan manusiannya.
Baca juga: Mobil Pribadi Nekat Jadi Travel Siap-siap Kena Denda Rp 500.000
"Kita tahu bahwa transportasi penting dan memiliki peran dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan perjalanan. Pentingnya peranan transportasi tersebut tentu diimbangi dengan keterlibatan atau partisipasi aktif dari pihak–pihak yang terkait di dalamnya," ucap Budi, dalam keterangan resmi Kemenhub, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, adanya beberapa hasil analisis dan evaluasi yang disampaikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai kecelakaan bus dan truk.
Rata-rata kecelakaan disebabkan dari faktor internal, yakni manusianya sendiri. Kondisi itu pun dipicu dari beragam hal lainnya, salah satu yang paling krusial terkait mengenai kemampuan sopir dalam berkendara.
"Sebagian besar kecelakaan diakibatkan faktor manusia, yaitu karena penguasaan kendaraan dan medan yang belum maksimal. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia mengakibatkan setiap 1 jam ada 2 sampai 3 orang yang meninggal dunia. Untuk melakukan perbaikan ini semuanya butuh kerja sama semua pihak," ucap Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan ada beberapa pihak yang cukup berpengaruh menciptakan Angkutan yang Berkeselamatan. Pertama, pengguna jasa transportasi (user), dimana masyarakat sebagai pengguna harus memberikan kontribusi yang maksimal terhadap ketersediaan sarana transportasi.
Baca juga: Pemotor Tertabrak Mobil Saat Belok, Ingat Lagi Teknik yang Benar
Kedua dari sisi pemilik dan pengelola (operator), yang diharapkan mampu memberikan pelayanan dan pengadaan sarana transportasi secara optimal. Sementara pihak terakhir adalah regulator, dalam hal ini tentunya mengarah pada pemerintah sebagai pengatur sistem transportasi, berperan memberi dan mengeluarkan kebijakan bagi pihak user dan operator dalam sistem transportasi tersebut.
"Kecelakaan truk dan bus yang terbesar ke tiga setelah sepeda motor (Data IRSMS 2018). Walaupun tidak sebesar kecelakaan motor yang sampai 72 persen, tapi kalau kecelakaan melibatkan bus pasti jumlah korbannya cukup banyak," ucap Budi.
"Misal yang terjadi di Sumedang dan Cikidang, tingkat fatalitas kecelakaan di Indonesia dibandingkan Eropa dan Amerika yang grafiknya menurun, justru Indonesia mengalami peningkatan," kata dia.
Berdasarkan data, ada beberapa penyebab kecelakaan secara umum yang pernah terjadi di Indonesia akibat speleng kemudi. Seperti, kecelakaan bus Simpati Star Jalan Medan-Aceh (22 Desember 2017), Over Dimension Over Loading (ODOL) di Tol Cipali KM 113+200 (1 Desember 2019), pecah ban yang terjadi di Cipali (21 Maret 2014), rem blong di Tikungan Emen Subang (10 Februari 2018), dan Patah Rangka pada truk yang terjadi di Batam (14 September 2013).
Budi mengatakan, untuk meningkatkan aspek keselamatan, baik truk dan bus, diperlukan tanggung jawab bersama, dan hal itu menjadi kata kunci tanpa perlu menyalahkan satu dan lainnya.
"Kami sampai saat ini masih butuh masukan jika memang belum maksimal dalam menerapkan 5 pilar aksi keselamatan jalan yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, Jalan Yang Berkeselamatan, Kendaraan Yang Berkeselamatan, Perlilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan, dan Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan," kata Budi.
Guna mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Ditjen Hubdat telah melakukan pengawasan terhadap empat jenis kendaraan yang cukup rawan mengalami kecelakaan, yakni angkutan ilegal (travel gelap dan bus tidak berizin), bus antar kota yang tidak masuk terminal, bus pariwisata yang tidak diwajibkan masuk terminal, serta truk ODOL.
"Saat ini kami sudah melakukan sejumlah upaya, tinggal bagaimana operator melaksanakan regulasi ini. Mudah-mudahan ini dapat segera diimplementasikan oleh kita sehingga aspek keselamatan kendaraan barang dan bus semakin baik di Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya
Sementara itu, Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan, mengusulkan dua jenis mitigasi kecelakaan pada bus dan truk, yakni Active Safety dan Passive Safety.
Untuk Active Safety dilakukan dengan melakukan peninjauan ulang regulasi terkait rancang bangun kendaraan bermotor, kemudian harus mengimplementasi Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), mendorong tiap karoseri memiliki training centre, dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) wajib mengaudit karoseri.
"Sementara Passive Safety dengan Program Emergency Response Plan dan Program Pelatihan Keadaan Darurat," kata Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.