Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Polisi Tidur Ngawur karena Izin Salah Sasaran

Kompas.com - 11/04/2021, 19:11 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini banyak polisi tidur yang dibuat warga tidak memenuhi kaidah yang seharusnya. Bentuk dan spesifikasinya asal, kadang terlalu kecil atau besar sekali.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, tak jarang pembuatan polisi tidur terutama di kompleks karena dilandasi rasa tidak suka.

Baca juga: Motor Sering Hajar Polisi Tidur, Komponen Ini yang Rentan Rusak

"Kalau dia lihat depan rumahnya ramai motor dan kalau ada kecelakaan orang langsung pakai polisi tidur tanpa membicarakan dengan berwenang. Paling hanya setingkat RT," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Polisi tidur di sebuah lapangan parkir di Nottingham, Inggris, dianggap terlalu tinggi dan memiliki jarak terlalu dekat. (Nottingham Post) Polisi tidur di sebuah lapangan parkir di Nottingham, Inggris, dianggap terlalu tinggi dan memiliki jarak terlalu dekat. (Nottingham Post)

Bahkan bisa terjadi pembuatan polisi tidur tidak berkoordinasi dengan pihak lain.

"Ada kalanya bahkan tidak bilang ke RT, karena dia oknum dan berkekuatan, anggota ormas atau badannya besar. Sehingga penerapan pembuatan polisi tidur saat ini kacau balau," kata Jusri.

Pegiat road safety ini mengatakan, hal tersebut terjadi bukan hanya karena kesadaran masyarakat yang kurang. Tapi karena sosialiasi pemerintah yang kurang jelas dari atas ke bawah.

Baca juga: Komponen Mobil yang Rentan Rusak Jika Sering Terjang Polisi Tidur

Alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibuat tanpa aturan resmi kadang malah bikin kecelakaan.Febri Ardani/KompasOtomotif Alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibuat tanpa aturan resmi kadang malah bikin kecelakaan.

"Kadang pemerintah juga salah dalam hal ini, sebab izinnya (kalau mau buat polisi tidur) ke mana, sebab yang buat itu siapa izinnya siapa?," kata Jusri.

"Speed bump ini sama seperti rambu lalu lintas atau marka jalan, yang buat siapa yang mengajukan siapa, semuanya ada di bawah perhubungan. Tapi dalam hal ini pengajuannya kadang RT, ke Pemda, ke polisi juga salah. Harusnya ke Dinas Perhubungan," katanya.

"Polisi saja minta tambah rambu-rambu izinnya ke Dinas Perhubungan. Polisi domainnya adalah penegakan hukum. Soal rekayasa lalu lintas dengan aturannya di perhubungan seperti rambu-rambu, tapi pengaturnya polisi," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com