Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat jika Ingin Sunmori di Kota Solo

Kompas.com - 29/03/2021, 11:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Berkendara santai sambil melepas penat bersama teman atau komunitas merupakan hal yang dapat dilakukan pada saat akhir pekan sebagai bentuk penyaluran hobi.

Kegiatan ini biasa disebut dengan Sunday Morning Ride (Sunmori) yang dilakukan di pagi hari ataupun di malam hari atau orang menyebutnya night ride.

Kegiatan Sunmori ataupun Night Ride biasanya dilakukan oleh pengguna motor gede (Moge), karena pada hari biasa tidak memungkinkan untuk mengendarai moge apalagi di kota besar.

Selain moge, banyak juga komunitas kendaraan yang melakukan riding bersama.

Baca juga: Jadwal Tayang MotoGP 2021, Balapan Jam 12 Malam

Akhir akhir ini beredar kabar tentang pelarangan kegiatan Sunmori di beberapa daerah karena diangap melanggar aturan dalam berkendara.

Tim Suryanation Motorland riding singkat berkeliling kota Amsterdam, Belanda pada Kamis (6/12/2018). Dok. Suryanation Motorland Tim Suryanation Motorland riding singkat berkeliling kota Amsterdam, Belanda pada Kamis (6/12/2018).

Tidak semua pengendara yang melakukan kegiatan Sunmori atau Night Ride tidak tertib aturan, pelanggaran yang biasa dilakukan antara lain, ugal-ugalan, menerobos lampu merah, dan menggunakan knalpot bising.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Qatar 2021, Bagnaia Start Pertama dan Rossi Keempat

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman mengatakan, untuk saat ini belum ada tindakan pelarangan Sunmori atau Night Ride di Solo, Jawa Tengah. Menurutnya boleh saja berkendara asalkan mematuhi aturan yang ada.

"Untuk kegiatan Sunmori atau Night Ride di Solo, kami mengimbau untuk mematuhi aturan. Patuhi rambu lalu lintas, jangan ugal-ugalan dan tetap tertib," kata Adhytia kepada kompas.com, Jumat (26/03/2021).

Polres Subang memberikan sanksi kepada puluhan pengendara. Polisi juga membubarkan aksi balap liar dan sunmori di jalur wisata di selatan Kabupaten Subang, Minggu (3/1/2021).KOMPAS.COM/FARIDA Polres Subang memberikan sanksi kepada puluhan pengendara. Polisi juga membubarkan aksi balap liar dan sunmori di jalur wisata di selatan Kabupaten Subang, Minggu (3/1/2021).

Jika pengendara motor tidak tertib dan melanggar lalu lintas, tindakan tilang akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Pasalnya Satuan Lalu Lintas kota Solo sedang gencar dalam melakukan operasi kendaran bermotor.

Baca juga: Keren, Pengrajin Mebel Jepara Ini Modif Kijang Super Pakai Bodi Kayu

Ditambah lagi dengan penerapan tilang elektronik akan lebih memudahkan petugas dalam memantau keadaan lalu lintas.

Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pengawas dan langsung dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran.

Aturan yang harus ditaati ketika melakukan kegiatan Sunmori ataupun Night Ride antara lain:

- Tertip aturan lalu lintas, tidak melanggar lampu merah, rambu lalu lintas, dan menggunakan helm standar.
- Jangan berkendara ugal-ugalan, karena bisa membahayakan pengguna jalan lain.
- Pastikan perlengkapan kendaraan seperti spion dan pelat nomor.
- Pastikan surat-surat kendaraan lengkap.
- Gunakan knalpot yang tidak menyalahi aturan.
- Hormati pengguna jalan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau