Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Syarat jika Ingin Sunmori di Kota Solo

Kegiatan ini biasa disebut dengan Sunday Morning Ride (Sunmori) yang dilakukan di pagi hari ataupun di malam hari atau orang menyebutnya night ride.

Kegiatan Sunmori ataupun Night Ride biasanya dilakukan oleh pengguna motor gede (Moge), karena pada hari biasa tidak memungkinkan untuk mengendarai moge apalagi di kota besar.

Selain moge, banyak juga komunitas kendaraan yang melakukan riding bersama.

Akhir akhir ini beredar kabar tentang pelarangan kegiatan Sunmori di beberapa daerah karena diangap melanggar aturan dalam berkendara.

Tidak semua pengendara yang melakukan kegiatan Sunmori atau Night Ride tidak tertib aturan, pelanggaran yang biasa dilakukan antara lain, ugal-ugalan, menerobos lampu merah, dan menggunakan knalpot bising.

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman mengatakan, untuk saat ini belum ada tindakan pelarangan Sunmori atau Night Ride di Solo, Jawa Tengah. Menurutnya boleh saja berkendara asalkan mematuhi aturan yang ada.

"Untuk kegiatan Sunmori atau Night Ride di Solo, kami mengimbau untuk mematuhi aturan. Patuhi rambu lalu lintas, jangan ugal-ugalan dan tetap tertib," kata Adhytia kepada kompas.com, Jumat (26/03/2021).

Jika pengendara motor tidak tertib dan melanggar lalu lintas, tindakan tilang akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Pasalnya Satuan Lalu Lintas kota Solo sedang gencar dalam melakukan operasi kendaran bermotor.

Ditambah lagi dengan penerapan tilang elektronik akan lebih memudahkan petugas dalam memantau keadaan lalu lintas.

Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pengawas dan langsung dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran.

Aturan yang harus ditaati ketika melakukan kegiatan Sunmori ataupun Night Ride antara lain:

- Tertip aturan lalu lintas, tidak melanggar lampu merah, rambu lalu lintas, dan menggunakan helm standar.
- Jangan berkendara ugal-ugalan, karena bisa membahayakan pengguna jalan lain.
- Pastikan perlengkapan kendaraan seperti spion dan pelat nomor.
- Pastikan surat-surat kendaraan lengkap.
- Gunakan knalpot yang tidak menyalahi aturan.
- Hormati pengguna jalan lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/29/111200615/catat-ini-syarat-jika-ingin-sunmori-di-kota-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke