SOLO, KOMPAS.com - Pengawalan terhadap ambulans yang beroperasi di jalan oleh masyarakat sipil ataupun swasta akan ditilang oleh polisi lalu lintas. Polisi menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan salah satu pelangaran.
Pasalnya ambulans adalah kendaraan yang sudah mendapatkan priorotas ataupun keistimewaan ketika melintas di jalan raya. Hal itu dijelaskan dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009.
Baca juga: Tanpa Pengawalan Polisi, Mobil Pelat Nomor Dewa Tak Sakti Lagi
Dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Minta Pemerintah Tegas Tutup Semua Akses
"Untuk pengawalan ambulans saya sudah koordinasikan dengan anggota, tindakan pengawalan ambulans yang kita ketahui secara langsung akan segera dilakukan penilangan, minggu ini kita sudah melakukan tindakan penilangan dua kali," kata Adhytia kepada kompas.com, Jumat (26/03/2021).
Adhytia juga berharap kepada masyarakat, bahwa yang dibutuhkan oleh kepolisian adalah pengertian dari masyarakat.
Baca juga: Mengenal PO Raya yang Konsisten Pakai Kursi Pesawat
Bahwasanya ambulans merupakan kendaraan yang sudah diberi kewenangan khusus oleh negara dan diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas untuk diberikan prioritas jalan, jadi tidak perlu dilakukan pengawalan dari masyarakat sipil yang nantinya malah menghawatirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.