Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pengawalan Polisi, Mobil Pelat Nomor Dewa Tak Sakti Lagi

Kompas.com - 26/03/2021, 11:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah "pelat nomor dewa" pasti sudah sering terdengar di telinga masyarakat. Artinya adalah tanda nomor kendaraan (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS,RFD, RFL, dan banyak lainnya.

Tentunya, mobil dengan pelat mobil tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Baca juga: Mobil dengan Plat Nomor Dewa Tidak Bisa Sembarangan Pakai Rotator

Bahkan, cukup sering masyarakat pengguna jalan melihat mobil berpelat nomor dewa tersebut dengan asyiknya melaju di bahu jalan.

Perlu diketahui, ada beberapa kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan. Itu semua sudah diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, disebutkan bahwa ada tujuh jenis kendaraan yang dapat prioritas.

Namun, agar hak mereka terpenuhi, mobil harus dikawal langsung oleh petugas kepolisian. Tanpa pengawalan justru dapat membahayakan diri sendiri dan orang sekitar.

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

Hal ini juga berlaku pada mobil-mobil dengan pelat nomor akhiran khusus, seperti mobil dengan pelat RFP, RFS, RFD, dan RFL.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mobil dengan pelat nomor dewa ini tidak memiliki keistimewaan khusus saat melaju di jalan, kecuali jika mereka bertugas dengan kawalan polisi.

“Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apa pun. Tidak ada ke istimewaan bagi mereka (pengguna pelat dewa),” ucap Sambodo, belum lama ini kepada Kompas.com.

Aturan bahu jalan

Seperti diketahui, bahu jalan tol tidak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya hanya boleh untuk sesuatu yang bersifat darurat, dan hanya petugas yang berwenang yang boleh menggunakannya.

Aturan ini sudah dibakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukan jalan tol, khususnya pada Pasal 41 ayat 2.

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau