Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pengawalan Polisi, Mobil Pelat Nomor Dewa Tak Sakti Lagi

Kompas.com - 26/03/2021, 11:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah "pelat nomor dewa" pasti sudah sering terdengar di telinga masyarakat. Artinya adalah tanda nomor kendaraan (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS,RFD, RFL, dan banyak lainnya.

Tentunya, mobil dengan pelat mobil tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Baca juga: Mobil dengan Plat Nomor Dewa Tidak Bisa Sembarangan Pakai Rotator

Bahkan, cukup sering masyarakat pengguna jalan melihat mobil berpelat nomor dewa tersebut dengan asyiknya melaju di bahu jalan.

Perlu diketahui, ada beberapa kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan. Itu semua sudah diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, disebutkan bahwa ada tujuh jenis kendaraan yang dapat prioritas.

Namun, agar hak mereka terpenuhi, mobil harus dikawal langsung oleh petugas kepolisian. Tanpa pengawalan justru dapat membahayakan diri sendiri dan orang sekitar.

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

Hal ini juga berlaku pada mobil-mobil dengan pelat nomor akhiran khusus, seperti mobil dengan pelat RFP, RFS, RFD, dan RFL.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mobil dengan pelat nomor dewa ini tidak memiliki keistimewaan khusus saat melaju di jalan, kecuali jika mereka bertugas dengan kawalan polisi.

“Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apa pun. Tidak ada ke istimewaan bagi mereka (pengguna pelat dewa),” ucap Sambodo, belum lama ini kepada Kompas.com.

Aturan bahu jalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com