MAKASSAR, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) remi diumumkan secara nasional mulai 23 Maret 2021.
Sebanyak 12 Polda seluruh Indonesia menerapkan sistem tilang elektronik termasuk Polda Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Merdisyam berharap, sistem tilang elektronik harus dilaksanakan secara benar karena menggunakan anggaran besar yang berasal dari rakyat.
Mardisyam juga berharap kedepannya inovasi-inovasi dapat ditingkatkan sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.
Baca juga: PO Rosalia Indah, Awalnya Travel hingga Punya Banyak Bus Tingkat, Restoran dan SPBU
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan, mengatakan ada 16 titik penempatan kamera tilang elektronik yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Polrestabes Makassar.
“Ya jadi untuk saat ini, Penerapan ETLE di Polda Sulawesi Selatan terdapat 16 titik yang tersebar di wilayah Polrestabes Makassar dan terhitung mulai 23 Maret 2021," ungkap Zulpan dilansir dari web resmi polrestabesmakassar.com, pada Jumat (26/03/2021).
Baca juga: Mobil dengan Pelat Nomor Dewa Tidak Bisa Sembarangan Pakai Rotator
Penerapan E-tilang di Makassar bukan hanya sekedar sebagai alat penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, namun yang utama adalah untuk menumbuhkan tingkat kesadaran pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.
Untuk 16 titik pemasangan kamera pengawas tilang elektronik di Makassar sebagai berikut:
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa yang Minta
Jl. Kartini Jenderal Sudirman (Di Dekat Pengadilan Negeri Makassar di bawah papan reklame)
Jl. Nusantara (dekat Coto Nusantara)
Jl. Haji Bau (depan Hotel UIT)
Jl. Sam Ratulangi (depan PT Antam)
Jl. Barombong (ujung Jembatan Barombong)
Jl. Sam Ratulangi (arah Toko Agung)