Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tilang Elektronik Juga Berlaku bagi Sepeda Motor

Kompas.com - 27/03/2021, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas berlaku secara menyeluruh dan tidak mengenal batas waktu operasi.

Artinya, seluruh pelanggaran di jalan tak pandang kedudukan (pejabat, TNI, sampai bos perusahaan) serta moda transportasi pribadi, termasuk sepeda motor.

Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Pemesanan Mobil Baru Melesat 160 Persen Berkat Insentif PPnBM

"Diberlakukannya ETLE nasional, maka kendaraan dari luar daerah dan pejabat serta TNI bisa ditindak. Ini untuk mobil maupun sepeda motor," katanya.

Ia pun berharap dengan adanya ETLE, masyarakat selalu waspada dan disiplin dengan mematuhi aturan lalu lintas. Sehingga potensi atas kecelakaan dapat ditekan.

Baca juga: Polisi Klaim ETLE di Jakarta Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Lebih terperinci, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak untuk kendaraan bermotor:

- Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)

- Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah

- Penggunaan ponsel saat berkendara

- Pelanggaran batas kecepatan

- Pelanggaran tidak menggunakan helm

- Pelanggaran jalur Busway

- Melebihi batas penumpang Melebihi batas muatan

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau