JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas berlaku secara menyeluruh dan tidak mengenal batas waktu operasi.
Artinya, seluruh pelanggaran di jalan tak pandang kedudukan (pejabat, TNI, sampai bos perusahaan) serta moda transportasi pribadi, termasuk sepeda motor.
Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Pemesanan Mobil Baru Melesat 160 Persen Berkat Insentif PPnBM
"Diberlakukannya ETLE nasional, maka kendaraan dari luar daerah dan pejabat serta TNI bisa ditindak. Ini untuk mobil maupun sepeda motor," katanya.
Ia pun berharap dengan adanya ETLE, masyarakat selalu waspada dan disiplin dengan mematuhi aturan lalu lintas. Sehingga potensi atas kecelakaan dapat ditekan.
Baca juga: Polisi Klaim ETLE di Jakarta Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas
- Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
- Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran batas kecepatan
- Pelanggaran tidak menggunakan helm
- Pelanggaran jalur Busway
- Melebihi batas penumpang Melebihi batas muatan
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.