Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, Kendaraan Luar Juga Bisa Kena Tilang Elektronik di Solo

Kompas.com - 27/03/2021, 08:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau ETLE sudah berlaku di Solo, Jawa Tengah, mulai 23 Maret 2021. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk membuat kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas dapat meningkat.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman mengatakan, kamera yang akan digunakan untuk tilang elektronik sudah dilengkapi sistem yang terhubung dengan Dishub. Sistem ini diciptakan untuk dapat memantau semua kendaraan dari berbagai daerah, baik mobil pribadi, sepeda motor, maupun kendaraan niaga seperti bus dan truk.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa yang Minta Jalan?

"Kamera pengawas yang digunakan sudah terintegrasi dengan Dishub, pada software dari kamera itu sudah terdaftar data kendaraan seluruh Indonesia, otomatis pelat luar kota juga bisa kena tilang," kata Adhytia kepada Kompas.com, Sabtu (20/3/2021).

Kamera pengawas yang terpasang sudah terhubung ke software yang menggunakan Electronic Registration Identification (ERI). Semua data pelat nomor kendaraan bisa terdeteksi oleh kamera tersebut.

Baca juga: Tanpa Pengawalan Polisi, Mobil Pelat Nomor Dewa Tak Sakti Lagi

Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera pengawas, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi tentang pelanggaran tersebut. Surat konfirmasi diberitahukan melalui WhatsApp dan melalui surat yang dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan.

"Setelah terbukti melakukan pelanggaran, akan kita kasih surat konfirmasi. Kita beri waktu dua minggu untuk konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan melalui nomor telepon yang tertera," ucap Adhytia.

Baca juga: Mobil dengan Pelat Nomor Dewa Tidak Bisa Sembarangan Pakai Rotator

Bagaimana jika kendaraan dengan pelat nomor luar kota kena tilang elektronik di Solo?

Adhytia menjelaskan, bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor luar daerah Solo dan terkena tilang elektronik di Solo, yang bersangkutan akan tetap diberikan surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera di STNK. Kemudian, diharapkan segera melakukan konfirmasi melalui pesan singkat atau QR code yang tertera di dalam surat konfirmasi.

"Untuk pelanggar E-tilang dengan pelat luar kota, mekanismenya sama. Kita akan kirim surat konfirmasi dan ada batas waktu untuk memberikan konfirmasi melalui pesan singkat atau QR code yang tertera," kata Adhytia kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Cara Ampuh Cegah Salah Sasaran ETLE

Sedangkan untuk pembayaran denda tilang apabila terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, Adhytia menjelaskan. pembayaran bisa langsung dilakukan secara online melalui BRI Virtual Account sesuai besaran denda yang telah dilampirkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
gak masalah bagi rakyat tilang elektronik.... ...rakyat se nkri sudah faham dan tahu.....justru gembira dengan adanya inovasi ini dan menghilangkan pungli...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau