SOLO, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau ETLE sudah berlaku di Solo, Jawa Tengah, mulai 23 Maret 2021. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk membuat kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas dapat meningkat.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman mengatakan, kamera yang akan digunakan untuk tilang elektronik sudah dilengkapi sistem yang terhubung dengan Dishub. Sistem ini diciptakan untuk dapat memantau semua kendaraan dari berbagai daerah, baik mobil pribadi, sepeda motor, maupun kendaraan niaga seperti bus dan truk.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa yang Minta Jalan?
"Kamera pengawas yang digunakan sudah terintegrasi dengan Dishub, pada software dari kamera itu sudah terdaftar data kendaraan seluruh Indonesia, otomatis pelat luar kota juga bisa kena tilang," kata Adhytia kepada Kompas.com, Sabtu (20/3/2021).
Kamera pengawas yang terpasang sudah terhubung ke software yang menggunakan Electronic Registration Identification (ERI). Semua data pelat nomor kendaraan bisa terdeteksi oleh kamera tersebut.
Baca juga: Tanpa Pengawalan Polisi, Mobil Pelat Nomor Dewa Tak Sakti Lagi
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera pengawas, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi tentang pelanggaran tersebut. Surat konfirmasi diberitahukan melalui WhatsApp dan melalui surat yang dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan.
"Setelah terbukti melakukan pelanggaran, akan kita kasih surat konfirmasi. Kita beri waktu dua minggu untuk konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan melalui nomor telepon yang tertera," ucap Adhytia.
Baca juga: Mobil dengan Pelat Nomor Dewa Tidak Bisa Sembarangan Pakai Rotator
Bagaimana jika kendaraan dengan pelat nomor luar kota kena tilang elektronik di Solo?
Adhytia menjelaskan, bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor luar daerah Solo dan terkena tilang elektronik di Solo, yang bersangkutan akan tetap diberikan surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera di STNK. Kemudian, diharapkan segera melakukan konfirmasi melalui pesan singkat atau QR code yang tertera di dalam surat konfirmasi.
"Untuk pelanggar E-tilang dengan pelat luar kota, mekanismenya sama. Kita akan kirim surat konfirmasi dan ada batas waktu untuk memberikan konfirmasi melalui pesan singkat atau QR code yang tertera," kata Adhytia kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Cara Ampuh Cegah Salah Sasaran ETLE
Sedangkan untuk pembayaran denda tilang apabila terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, Adhytia menjelaskan. pembayaran bisa langsung dilakukan secara online melalui BRI Virtual Account sesuai besaran denda yang telah dilampirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.