Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku

Kompas.com - 24/03/2021, 18:51 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang akhir Maret 2021, aturan pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap belum bisa dilakukan kembali.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta beralasan bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta, mengatakan, aturan ganjil genap bakal mendorong rang untuk mencari moda transportasi alternatif. Sementara pihaknya berusaha mencegah kerumunan di angkutan umum.

Baca juga: Pakai Stiker RFID, Bayar Tol Bisa Tanpa Setop dengan Kecepatan 60 Kpj

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

"Di sisi lain, untuk kami angkutan umum kami batasi kapasitas maksimum hanya 50 persen penumpang yang bisa diangkut, ujar Syafrin, dalam webinar Integrasi Infrastruktur Kota dan Transportasi Berkelanjutan (24/3/2021).

“Mencermati ini ganjil-genap belum bisa diimplementasikan pada saat kasus positif covid-19 sedang naik atau meningkat di Jakarta," ujar Syafrin, dalam webinar (24/3/2021).

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sejak 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com