JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan raya.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2209 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 1 nomor 22.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.
SIM juga terbagi dari beberapa jenis dan golongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Bagi Warga DKI Selain di Samsat Induk
Penggolongan dan jenis SIM memiliki peruntukan yang berbeda disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Seperti SIM A (untuk mobil), B I (untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton), BII (kendaraan berat dengan tempelan), C (untuk sepeda motor), dan juga SIM D (untuk penyandang disabilitas).
Selain jenis yang berbeda, persyaratan penerbitan SIM juga tidak sama, misalkan pemohon ingin mengajukan pembuatan SIM B harus melalui beberapa tahapan.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana menjelaskan, pemohon yang akan membuat SIM B wajib mempunyai SIM A terlebih dahulu.
Hal ini sesuai dengan aturan yang ada yakni Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo?
“Untuk pemohon wajib punyai SIM A terlebih dahulu, dan sesuai ketentuan SIM yang akan dialihkan sudah dimiliki paling tidak 12 bulan atau 1 tahun,” kata Agung kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Agung menambahkan, sesuai dengan peraturan yang sama bagi pemohon juga wajib menyertakan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
“Untuk usia kepemilikan SIM B I minimal 20 tahun, B II 21 tahun, untuk B I umum 22 tahun dan B II umum usia minimal 23 tahun,” tuturnya.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, pemohon SIM B juga wajib mengikuti sejumlah tahapan seperti tes teori dan juga praktik.
Sedangkan mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP yakni sebesar Rp 120.000 untuk SIM B I dan B II.
Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk sejumlah keperluan.
Seperti untuk asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B I, B II, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.