Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Kompas.com - 05/01/2021, 06:38 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di wilayah DKI Jakarta belum berlaku selama pekan pertama tahun 2021.

Hal ini sejalan dengan diperpanjangnya periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1295 Tahun 2020.

"Pekan ini ganjil genap belum berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Video Viral Razia Knalpot Bising, Langsung Dirusak di Tempat

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.
  

Aturan berkendara di tengah pandemi pun belum berubah, dimana pengemudi dan penumpang wajib mengenakan masker di samping mematuhi berbagai aturan berkendara lainnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi kembali memperpanjang PSBB transisi terhitung mulai 4 Januari 2021 sampai 17 Januari 2021.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020.

Baca juga: Syarat dan Tarif Perpanjangan SIM di Satpas Keliling Jakarta

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.
 

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) adalah 59 per 2 Januari 2021.

Jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya, angka tersebut menurun, yaitu skor 61 pada 19 Desember dan 26 Desember.

kor di atas 60 tersebut memberikan pengertian PSBB dapat dilakukan pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (asesmen) secara bertahap.

Jika di bawah 60, beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.

Adapun data teranyar total kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 3 Januari 2021 tercatat sebanyak 189.243 kasus.

Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 170.510 pasien dinyatakan sembuh, 15.388 pasien masih dirawat, dan 3.345 pasien meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com