JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak dua tahun atau lebih segera diberlakukan.
Pemblokiran ini sebagai sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang tidak tertib membayar pajak minimal dua tahun dan di atasnya.
Bagi pemilik kendaraan yang nunggak pajak dan data kendaraan dihapus maka tidak bisa lagi dilakukan registrasi ulang.
Dengan begitu, otomatis kendaraan yang dimiliki tidak lagi terdaftar sebagai kendaraan resmi karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak berlaku.
Baca juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dalam Perkap nomor 5 tahun 2012 pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Rincian Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Untuk kendaraan yang sudah dihapus registrasi dan identifikasinya, kata Martinus, tidak dapat diregistrasi ulang.
Hal ini sesuai dengan pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” ucapnya.
Sedangkan di dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 74 dijelaskan kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Ranmor atas dasar:
- Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor
- Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Syarat dan Alurnya
Penghapusan registrasi dan identifikasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan
- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.