Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Kompas.com - 27/10/2020, 19:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak dua tahun atau lebih segera diberlakukan.

Pemblokiran ini sebagai sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang tidak tertib membayar pajak minimal dua tahun dan di atasnya.

Bagi pemilik kendaraan yang nunggak pajak dan data kendaraan dihapus maka tidak bisa lagi dilakukan registrasi ulang.

Dengan begitu, otomatis kendaraan yang dimiliki tidak lagi terdaftar sebagai kendaraan resmi karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak berlaku.

Baca juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam Perkap nomor 5 tahun 2012 pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Rincian Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Untuk kendaraan yang sudah dihapus registrasi dan identifikasinya, kata Martinus, tidak dapat diregistrasi ulang.

Hal ini sesuai dengan pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” ucapnya.

Sedangkan di dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 74 dijelaskan kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Ranmor atas dasar:

- Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor

- Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Syarat dan Alurnya

Penghapusan registrasi dan identifikasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan

- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau