JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang bisa dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM keliling.
Tetapi, untuk jenis SIM tertentu seperti B I dan B II umum tidak bisa dilakukan di Satpas SIM keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas SIM.
Adanya perbedaan peruntukan saat mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton menjadikan pemohon harus mengikuti prosedur yang ada.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk perpanjangan SIM jenis B I dan B II umum tidak bisa dilakukan di Satpas SIM keliling.
Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
“Untuk perpanjangan SIM BI dan B II umum ada ujian simulator, karena memang peruntukannya berbeda dengan jenis SIM lain,” kata Agung kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Dengan adanya persyaratan untuk mengikuti ujian simulator tersebut, otomatis perpanjangan SIM BI dan B umum juga harus dilakukan di kantor Satpas SIM dan tidak bisa di Satpas keliling.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM),” tuturnya.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, Agung menyarankan, agar pemohon tidak memilih waktu yang mepet atau mendekati habis masa berlakunya.
Sebaiknya, pemohon mengajukan permohonan untuk perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat
Jika pengajuan perpanjangan SIM melebihi masa berlaku otomatis SIM akan dinyatakan mati dan pemohon harus mengajukan penerbitan baru lagi.
“SIM bisa diperpanjang beberapa hari sebelum masa tempo berlaku habis, jadi sebaiknya sebelum waktu berlaku habis,” ucapnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
Baca juga: Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan untuk jenis SIM B2 dan B2 Umum, diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.