JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Biasanya pemilik kendaraan akan melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo pajaknya atau masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tetapi, tidak sedikit pula pemilik kendaraan yang lupa melakukan pembayaran pajak sehingga harus rela mendapatkan sanksi administrasi atau denda.
Besaran denda ini sesuai dengan lamanya keterlambatan tersebut dan sudah ada perhitungannya sendiri.
Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan
Guna mengantisipasi terlambat membayar pajak kendaraan pemilik kendaraan bisa membayarkannya lebih awal atau mendahului waktu jatuh tempo.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, pembayaran mendahului dari jatuh tempo bisa dilakukan.
“Misalkan pemilik kendaraan akan pergi dalam waktu tertentu, bisa melakukan pembayaran pajak lebih awal untuk menghindari terlambat dan terkena sanksi,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Martinus menambahkan, untuk wilayah administrasi Polda Metro Jaya pembayaran pajak bisa dilakukan satu bulan lebih awal dari waktu yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya
Hal ini seperti juga yang disampaikan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
Herlina mengatakan, untuk kebijakan pembayaran pajak mendahului jatuh tempo maksimal bisa dilakukan 30 hari sebelumnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan