JAKARTA, KOMPAS.con - Masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat kebanyakan orang sulit beraktivitas, termasuk dalam hal mengurus pajak kendaraan sampai memblokir nomor STNK saat kendaran sudah dijual.
Guna mempermudah hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengingkatkan bahwa proses pemblokiran bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke gerai Samsat.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengataka, wajib pajak cukup membuka situs pajakonline.jakarta.go.id.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Fasilitas Bayar Pajak Kendaraan di Mal Ditambah
"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya, Kamis (26/11/2020).
View this post on Instagram
Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir. Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.
"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.
Baca juga: Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ingat Lagi Soal Pajak Progresif
Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni ;
1. Scan KTP pemilik kendaraan
2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan.
3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
4. Scan STNK atau BPKB jika ada.
5. Scan Kartu Keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.