Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Bermotor Sumbang 60 Persen Polusi di Indonesia

Kompas.com - 14/12/2020, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar atas pencemaran udara di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam diskusi virtual, Sabtu (12/12/2020).

Salah satu alasan utamanya, adalah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah.

Dalam upaya mengatasi masalah itu, Kementerian Perhubungan mendorong adanya peralihan penggunaan kendaraan alternatif yang ramah lingkungan seperti berbasis baterai melalui penerbitan regulasi.

Baca juga: Jokowi Ajak Elon Musk Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia

Ilustrasi polusi udara di rumah tangga. Polusi udara ini menjadi penyebab utama kematian bayi di seluruh dunia. Sepanjang 2019, 500.000 bayi meninggal akibat polusi udara di rumah tangga, sebagian besar di kawasan Asia Selatan.SHUTTERSTOCK/Zoran Photographer Ilustrasi polusi udara di rumah tangga. Polusi udara ini menjadi penyebab utama kematian bayi di seluruh dunia. Sepanjang 2019, 500.000 bayi meninggal akibat polusi udara di rumah tangga, sebagian besar di kawasan Asia Selatan.

Selain tentang kendaraan listrik, kata Menhub, pelbagai kebijakan yang mendukung energi hijau juga didorong khususnya transportasi massal.

“Kami membangun infrastruktur transportasi massal seperti LRT, MRT, dan KRL,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan juga terus menambah fasilitas bus by the service di berbagai kota besar. Pasalnya, pengadaan fasilitas umum diklaim mampu mendorong minat masyarakat menggunakan transportasi massal dan secara bertahap meninggalkan kendaraan pribadi.

“Mau tidak mau harus dilakukan dalam rangka mewujudkan peran transportasi massal berkelanjutan yang mengurangi intensitas polusi dan risiko kecelakaan,” ucap Budi.

Baca juga: Seberapa Aman Soket Charger Motor jika Terkena Air?

Ilustrasi pemanfaatan SPKLU di PLN menggunakan Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi pemanfaatan SPKLU di PLN menggunakan Hyundai Ioniq

Selain itu, pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan berbahan bakar diesel. Namun, rencana pelaksanaannya terpaksa tertunda dari April tahun depan menjadi April 2022.

“Akibat pandemi Covid-19, pemberlakukaannya kami tunda,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau