Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Bermotor Sumbang 60 Persen Polusi di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar atas pencemaran udara di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam diskusi virtual, Sabtu (12/12/2020).

Salah satu alasan utamanya, adalah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah.

Dalam upaya mengatasi masalah itu, Kementerian Perhubungan mendorong adanya peralihan penggunaan kendaraan alternatif yang ramah lingkungan seperti berbasis baterai melalui penerbitan regulasi.

Selain tentang kendaraan listrik, kata Menhub, pelbagai kebijakan yang mendukung energi hijau juga didorong khususnya transportasi massal.

“Kami membangun infrastruktur transportasi massal seperti LRT, MRT, dan KRL,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan juga terus menambah fasilitas bus by the service di berbagai kota besar. Pasalnya, pengadaan fasilitas umum diklaim mampu mendorong minat masyarakat menggunakan transportasi massal dan secara bertahap meninggalkan kendaraan pribadi.

“Mau tidak mau harus dilakukan dalam rangka mewujudkan peran transportasi massal berkelanjutan yang mengurangi intensitas polusi dan risiko kecelakaan,” ucap Budi.

Selain itu, pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan berbahan bakar diesel. Namun, rencana pelaksanaannya terpaksa tertunda dari April tahun depan menjadi April 2022.

“Akibat pandemi Covid-19, pemberlakukaannya kami tunda,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/14/082200615/kendaraan-bermotor-sumbang-60-persen-polusi-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke