JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di DKI Jakarta rencananya berlaku selama dua pekan, dari 14 sampai 27 September 2020.
Meski volume lalu lintas selama PSBB menurun, tak membuat intensitas polisi dalam menindak para pelanggar berkurang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya akan tetap menindak tegas para pelanggar lalu lintas selama PSBB tahap dua.
Baca juga: Hasil MotoGP Emilia Romagna 2020, Drama Kemenangan Vinales
“Meski PSBB bukan berarti tidak ada tilang. Tilang tetap dilakukan, terutama yang manual,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com (20/9/2020).
Maka dari itu, bagi para pengguna mobil dan motor yang melanggar lalu lintas akan tetap ditindak, tidak ada pelonggaran.
Fahri pun mengimbau para pengendara ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar dengan bahaya di jalan.
Baca juga: Begini Cara Deteksi Mobil Bekas Kecelakaan
Demi mengurangi kontak langsung dengan pengendara, kepolisian juga memberlakukan sistem tilang elektronik selama PSBB tahap kedua.
“Tilang elektronik masih berlaku. Kecuali gage ya, karena gage kan ditiadakan. Tapi selain itu akan ditindak,” kata Fahri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.