Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB Tahap Dua, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditilang?

Kompas.com - 21/09/2020, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di DKI Jakarta rencananya berlaku selama dua pekan, dari 14 sampai 27 September 2020.

Meski volume lalu lintas selama PSBB menurun, tak membuat intensitas polisi dalam menindak para pelanggar berkurang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya akan tetap menindak tegas para pelanggar lalu lintas selama PSBB tahap dua.

Baca juga: Hasil MotoGP Emilia Romagna 2020, Drama Kemenangan Vinales

operasi Patuh Jaya depan BKN , Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON operasi Patuh Jaya depan BKN , Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020)

“Meski PSBB bukan berarti tidak ada tilang. Tilang tetap dilakukan, terutama yang manual,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com (20/9/2020).

Maka dari itu, bagi para pengguna mobil dan motor yang melanggar lalu lintas akan tetap ditindak, tidak ada pelonggaran.

Fahri pun mengimbau para pengendara ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar dengan bahaya di jalan.

Baca juga: Begini Cara Deteksi Mobil Bekas Kecelakaan

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Dokumentasi Polda Metro Jaya Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi.

Demi mengurangi kontak langsung dengan pengendara, kepolisian juga memberlakukan sistem tilang elektronik selama PSBB tahap kedua.

Tilang elektronik masih berlaku. Kecuali gage ya, karena gage kan ditiadakan. Tapi selain itu akan ditindak,” kata Fahri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com