Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB Tahap Dua, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditilang?

Kompas.com - 21/09/2020, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di DKI Jakarta rencananya berlaku selama dua pekan, dari 14 sampai 27 September 2020.

Meski volume lalu lintas selama PSBB menurun, tak membuat intensitas polisi dalam menindak para pelanggar berkurang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya akan tetap menindak tegas para pelanggar lalu lintas selama PSBB tahap dua.

Baca juga: Hasil MotoGP Emilia Romagna 2020, Drama Kemenangan Vinales

operasi Patuh Jaya depan BKN , Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON operasi Patuh Jaya depan BKN , Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020)

“Meski PSBB bukan berarti tidak ada tilang. Tilang tetap dilakukan, terutama yang manual,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com (20/9/2020).

Maka dari itu, bagi para pengguna mobil dan motor yang melanggar lalu lintas akan tetap ditindak, tidak ada pelonggaran.

Fahri pun mengimbau para pengendara ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar dengan bahaya di jalan.

Baca juga: Begini Cara Deteksi Mobil Bekas Kecelakaan

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Dokumentasi Polda Metro Jaya Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi.

Demi mengurangi kontak langsung dengan pengendara, kepolisian juga memberlakukan sistem tilang elektronik selama PSBB tahap kedua.

Tilang elektronik masih berlaku. Kecuali gage ya, karena gage kan ditiadakan. Tapi selain itu akan ditindak,” kata Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau