KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan ampunan terhadap wajib pajak yang menunggak, berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat mengatakan tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar.
“Kami maafkan, dan dihapuskan, tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ucap Dedi mengutip Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Kelakar Dedi Mulyadi, Jangan Lewat Jalan di Jabar Kalau Tak Bayar Pajak
Dedi mengatakan, pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya, bisa dilakukan oleh wajib pajak mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan tarif baru 2025.
“Bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat,” ucap Dedi.
Dedi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Bulan Usai Lebaran Dilarang Lewat Jalanan Jawa Barat
Dedi menjelaskan cara membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan dengan mengikuti langkah berikut ini:
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan sampai Tahun Berapa yang Dibebaskan Dedi Mulyadi?
Dedi mengatakan, jika warga diminta pungutan liar di luar aturan kebijakan sesuai SK Gubernur, maka cukup melaporkannya ke media sosial.
“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” ucap Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.