Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tanpa Dikenakan Tunggakan

Kompas.com - 19/03/2025, 12:21 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

1

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan ampunan terhadap wajib pajak yang menunggak, berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. 

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat mengatakan tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar.

“Kami maafkan, dan dihapuskan, tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ucap Dedi mengutip Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Kelakar Dedi Mulyadi, Jangan Lewat Jalan di Jabar Kalau Tak Bayar Pajak


Dedi mengatakan, pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya, bisa dilakukan oleh wajib pajak mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan tarif baru 2025. 

“Bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat,” ucap Dedi.

Dedi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

Baca juga: Dedi Mulyadi: Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Bulan Usai Lebaran Dilarang Lewat Jalanan Jawa Barat

Dedi menjelaskan cara membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan dengan mengikuti langkah berikut ini:

  • Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
  • Kunjungi Samsat terdekat. 
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada. 
  • Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025. 

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan sampai Tahun Berapa yang Dibebaskan Dedi Mulyadi?

Dedi mengatakan, jika warga diminta pungutan liar di luar aturan kebijakan sesuai SK Gubernur, maka cukup melaporkannya ke media sosial. 

“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” ucap Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
mantap,semoga diikuti oleh propinsi lain,...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau