KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang. Sehingga, wajib pajak hanya perlu membayarkan pajak tahun 2025 saja.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ucap Dedi melansir akun media sosial pribadinya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Wacana Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya
Gubernur memberikan tenggat waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 kepada pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah adanya penghapusan ini, maka kendaraan tanpa pajak dilarang lewat jalan-jalan di Jawa Barat,” ucap Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.