SOLO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menggandeng PT Pos menghadirkan terobosan baru dalam hal pembayaran denda tilang pelanggar lalu lintas.
Dengan adanya inovasi ini akan semakin memberikan kemudahan dalam pembayaran serta untuk mencegah adanya kerumunan saat pengambilan barang bukti di kantor Kejari Solo.
Baca juga: Daftar Motor Bebek Bekas di Bawah Rp 10 Juta
Kepala Kejari Solo Nanang Gunaryanto mengatakan, dengan adanya terobosan ini pembayaran denda tilang serta pengambilan barang bukti tidak perlu lagi harus datang ke Kejari.
Melainkan juga bisa dilakukan di kantor pos terdekat yang ada di wilayah masing-masing pelanggar.
"Pembayaran denda tilang sekarang tidak hanya dilayani di Kantor Kejari tapi bisa juga di kantor pos di seluruh Solo. Mulai bulan depan pembayaran juga bisa dilakukan secara online nasional," ujar Nanang di Kantor Kejari Solo, Kamis (13/8/2020).
Tidak hanya pembayaran denda saja yang bisa dilakukan secara online, tetapi barang bukti juga akan dikirimkan ke alamat pelanggar.
Baca juga: Motor Bebek Bekas di Bawah Rp 5 Juta, Ini Pilihannya
Dengan begitu, pelanggar tidak perlu datang untuk mengambil barang bukti yang disita. Untuk pengiriman barang bukti ini, tentunya akan dikenakan biaya pengiriman untuk wilayah Jateng dan DIY sebesar Rp 13.500.
Sedangkan bagi pelanggar yang berada di luar DIY dan Jateng akan dikenakan biaya lebih besar, yakni Rp 20.000.
"Tahap awal kemarin baru pelayanan baru dilakukan di dua lokasi yakni di Kantor Kejari dan Kantor Pos Solo. Tapi, mulai bulan ini sudah bisa dilakukan diseluruh kantor pos di wilayah Solo," ucapnya.
Nanang menambahkan, dengan adanya pembayaran secara daring ini tentunya sangat mendukung dalam pencegahan penyebaran virus Corona.
Mengingat, pelanggar tidak perlu lagi datang ke kantor Kejari untuk mengambil barang bukti yang tentunya akan menimbulkan kerumunan massa.
Baca juga: Menu Motor Matik Bekas di Bawah Rp 10 Juta, Dapat Unit Tahun Muda
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pos Besar Solo Wendy Nugroho mengatakan, dengan adanya sistem pembayaran denda tilang ini lebih efektif.
"(Pelanggar) cukup datang ke kantor pos terdekat, setelah itu nanti akan ada dua pilihan apakah (barang bukti) diambil sendiri di kantor Kejari atau dikirim melalui pos," ucap Wendy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.