Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Saat PSBB Kedua, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 13/09/2020, 15:49 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai sistem pengaturan lalu lintas yang masih diberlakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dimulai pada Senin (14/9/2020).

Termasuk didalamnya mengenai tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Pasalnya, pada PSBB awal sistem tersebut tidak diberlakukan seiring dengan pembebasan aturan ganjil genap.

"Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Untuk diketahui, sistem ETLE bisa menindak berbagai pelanggaran lalu lintas sekaligus di wilayah Ibu Kota, seperti pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, hingga penggunaan telepon genggam ketika mengemudi.

"Kalau ganjil genap memang tidak diberlakukan, tidak masalah (penindakan ETLE tetap jalan). Nanti tinggal dikecualikan saja, namun lebih jauh kita masih menunggu keputusan," terang Sambodo.

Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada 16 April 2020 lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona. Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB Transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem ganjil genap pada 24 Agustus 2020.

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

Walau nantinya pengemudi tidak dipantau terus menerus lewat sistem tilang elektronik, polisi meminta masyarakat ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar akan bahayanya.

Tak terkecuali turut serta aktif dalam menegakkan protokol kesehatan ketika berkegiatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau