JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai sistem pengaturan lalu lintas yang masih diberlakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dimulai pada Senin (14/9/2020).
Termasuk didalamnya mengenai tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Pasalnya, pada PSBB awal sistem tersebut tidak diberlakukan seiring dengan pembebasan aturan ganjil genap.
"Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas
Untuk diketahui, sistem ETLE bisa menindak berbagai pelanggaran lalu lintas sekaligus di wilayah Ibu Kota, seperti pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, hingga penggunaan telepon genggam ketika mengemudi.
"Kalau ganjil genap memang tidak diberlakukan, tidak masalah (penindakan ETLE tetap jalan). Nanti tinggal dikecualikan saja, namun lebih jauh kita masih menunggu keputusan," terang Sambodo.
Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada 16 April 2020 lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona. Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB Transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem ganjil genap pada 24 Agustus 2020.
Walau nantinya pengemudi tidak dipantau terus menerus lewat sistem tilang elektronik, polisi meminta masyarakat ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar akan bahayanya.
Tak terkecuali turut serta aktif dalam menegakkan protokol kesehatan ketika berkegiatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.