JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2025 akan berlangsung sejak 24 Maret sampai 8 April 2025. Kalau dihitung, truk dengan tiga sumbu roda tidak boleh beroperasi selama 16 hari.
Padahal kalau dibandingkan tahun sebelumnya, pembatasan hanya 10 hari serta di jam tertentu truk masih bisa jalan. Pada tahun ini, pengusaha truk kurang setuju dengan durasi pembatasan.
Makanya Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta adanya pengurangan durasi, jadi delapan hari saja. Mengingat total kerugiannya bisa tumbuh triliunan rupiah kalau tetap berlaku.
Baca juga: Daimler Manjakan Truk Jadul Mercedes-Benz Arocs dan Actros
Kerugian bukan dari pengusaha truk saja yang tidak bisa beroperasi, tapi juga dirasakan sopir dan kernet karena tidak mendapatkan bayaran.
Agus Pratiknyo, Wasekjen DPP Aptrindo mengatakan, pemerintah tidak pernah memberi bantuan untuk pengusaha ketika ada pembatasan operasi.
"Tidak pernah, sejauh ini tidak pernah. Tidak pernah yang namanya menyentuh bagaimana pengusaha angkutan itu mendapatkan perhatian dari pemerintah," kata Agus di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Angkutan Barang Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Agus berharap, pemerintah bisa memberi insentif, keringanan, mengimbau OJK dan leasing untuk adanya relaksasi bunga, seperti saat covid.
"Kami waktu pandemi sangat terbantu dengan adanya relaksasi. Kalau sekarang enggak ada," kata Agus.
Ketika tidak beroperasi, maka truk tidak menghasilkan uang. Pengusaha harus memutar otak bagaimana cara membayar cicilan kendaraan sampai gaji dan THR buat sopir dan kernet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.