Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Patwal Diduga Pukul Mobil Saat Sedang Lakukan Pengawalan

Kompas.com - 19/03/2025, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan patwal (pengawalan kendaraan dinas) diduga melakukan aksi arogansi ketika sedang melakukan pengawalan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Dashcam Indonesia, mulanya memperlihatkan kondisi ruas jalan tol Tangerang yang padat. Tiba-tiba terdengar bunyi suara strobo diikuti dengan suara pukulan.

Suara pukulan tersebut diduga berasal dari pengendara patwal yang memukul mobil perekam video, lantaran ingin meminta jalan.

“Emang boleh ya patwal mukul mobil dengan kondisi jalan tol yang macet dan tidak secara baik-baik?,” tulis keterangan unggahan tersebut.

Baca juga: Jangan Telat, Kenali Ciri Aki Mobil yang Mulai Soak

Kompas.com sudah mencoba menghubungi Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, seorang patwal tidak diperbolehkan memukul atau merusak kendaraan pengguna jalan saat sedang dalam pengawalan.

“Jika benar dalam video itu (memukul), maka tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Jusri melanjutkan, ketika melakukan pengawalan, patwal hanya diperbolehkan melakukan beberapa hal.

Baca juga: TVS Resmikan Diler Baru di Lombok

“Pertama mengatur lalu lintas untuk kelancaran perjalanan kendaraan yang dikawal. Kedua memberikan pengamanan terhadap konvoi sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009,” kata Jusri.

Selain itu, tugas lain dari patwal adalah memastikan pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas.

“Mereka (patwal) tidak berwenang menggunakan kekerasan. Mereka hanya boleh mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum, seperti memberikan peringatan atau sanksi administratif, itu wewenangnya,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
patwal mengerikan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau