Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama PSBB Tahap Dua, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditilang?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di DKI Jakarta rencananya berlaku selama dua pekan, dari 14 sampai 27 September 2020.

Meski volume lalu lintas selama PSBB menurun, tak membuat intensitas polisi dalam menindak para pelanggar berkurang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya akan tetap menindak tegas para pelanggar lalu lintas selama PSBB tahap dua.

“Meski PSBB bukan berarti tidak ada tilang. Tilang tetap dilakukan, terutama yang manual,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com (20/9/2020).

Maka dari itu, bagi para pengguna mobil dan motor yang melanggar lalu lintas akan tetap ditindak, tidak ada pelonggaran.

Fahri pun mengimbau para pengendara ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar dengan bahaya di jalan.

Demi mengurangi kontak langsung dengan pengendara, kepolisian juga memberlakukan sistem tilang elektronik selama PSBB tahap kedua.

“Tilang elektronik masih berlaku. Kecuali gage ya, karena gage kan ditiadakan. Tapi selain itu akan ditindak,” kata Fahri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/21/091200515/selama-psbb-tahap-dua-pelanggar-lalu-lintas-tetap-ditilang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke