Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/09/2020, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan angkutan motor atau ojek berbasis aplikasi (ojol) untuk beroperasi mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai 14 September 2020.

Hal ini diucapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers virtual jelang penerapan PSBB tahap kedua di wilayah Ibu Kota, Minggu (13/9/2020).

“Motor berbasis aplikasi dibolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol yang ketat,” katanya.

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

Dalam kebijakan sebelumnya, Anies melarang angkutan ojol mengangkut penumpang karena dianggap berpotensi menyebarkan virus lebih luas.

Kendati demikian, pengawasan terhadap operasional ojol akan diperketat seiring dengan Pergub 88/2020 Pasal 18 Ayat 5. Pada aturan itu disebutkan bahwa pengemudi tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal alias sakit.

Baca juga: DKI PSBB Lagi, Pemilik Kendaraan Wajib Parkir Mobil di Garasi

Kemudian, baik pengemudi maupun penumpang harus mengenakan masker. Usai narik, pemilik juga diharuskan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut.

Jika pengemudi ketahuan melanggar, khususnya terkait pengenaan masker, akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda Rp 250.000. Jika tidak memakai masker 2 kali, maka dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000, dan seterusnya.

Adapun untuk angkutan pribadi dengan mobil maupun taksi online, Anies kembali mengatur kapasitas angkutan diisi oleh dua orang per baris kursi. Aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang berstatus bukan keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau