Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/09/2020, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan angkutan motor atau ojek berbasis aplikasi (ojol) untuk beroperasi mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai 14 September 2020.

Hal ini diucapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers virtual jelang penerapan PSBB tahap kedua di wilayah Ibu Kota, Minggu (13/9/2020).

“Motor berbasis aplikasi dibolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol yang ketat,” katanya.

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

Dalam kebijakan sebelumnya, Anies melarang angkutan ojol mengangkut penumpang karena dianggap berpotensi menyebarkan virus lebih luas.

Kendati demikian, pengawasan terhadap operasional ojol akan diperketat seiring dengan Pergub 88/2020 Pasal 18 Ayat 5. Pada aturan itu disebutkan bahwa pengemudi tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal alias sakit.

Baca juga: DKI PSBB Lagi, Pemilik Kendaraan Wajib Parkir Mobil di Garasi

Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpangDOKUMEN PRIBADI Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpang

Kemudian, baik pengemudi maupun penumpang harus mengenakan masker. Usai narik, pemilik juga diharuskan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut.

Jika pengemudi ketahuan melanggar, khususnya terkait pengenaan masker, akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda Rp 250.000. Jika tidak memakai masker 2 kali, maka dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000, dan seterusnya.

Adapun untuk angkutan pribadi dengan mobil maupun taksi online, Anies kembali mengatur kapasitas angkutan diisi oleh dua orang per baris kursi. Aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang berstatus bukan keluarga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com