Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Kompas.com - 13/09/2020, 14:38 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin (14/9/2020).

Hal ini merupakan imbas dari tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta.

Salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tentang aturan angkut penumpang di kendaraan pribadi.

“Kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.

Baca juga: Pertamina Jual Pertalite Seharga Premium di Tangerang Selatan

Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

Berikut aturan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi maupun transportasi publik selama PSBB total diberlakukan:

Baca juga: Jakarta PSBB Total Mulai Senin, Ganjil Genap Ditiadakan

Pengendalian Kendaraan Publik

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB

Baca juga: Buntut Kasus RW Bunuh Diri, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol tersebut

4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub

Pengendalian transportasi publik

Baca juga: Kantor Dinkes Bekasi Dirusak Ormas, Dedi Mulyadi Tak Akan Tinggal Diam

1. Pengendalian Transjakarta, MRT, LRT, KRL, ComuterLine, Taksi, Angkot dan kapal penumpang

2. Dilakukan pembatasan kapasitas pengurangan frekuensi layanan dan armada

3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal

Baca juga: Baru Kembali Jadi Damkar Depok, Sandi Butar Butar Sudah Dapat Empat Surat Peringatan

4. Diatur berdasarkan PerGub DKI Jakarta Nomer 33 Tahun 2020

5. Akan diatur secara detail teknis melakui SK Kadishub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau