Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Berlaku

Kompas.com - 14/09/2020, 06:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut hari ini, Senin (14/9/2020), seiring dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Langkah konkret tersebut terpaksa diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Jakarta dalam 12 hari terakhir.

"Ini rem darurat yang kita tarik. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Lebih jauh, aturan terkait lalu lintas pada masa PSBB tahap dua ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

Hal serupa dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Kompas.com. Namun terkait aturan lalu lintas lainnya, ia masih menunggu aturan turunannya.

"Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta," ucap dia.

Baca juga: Hasil MotoGP GP San Marino 2020, Morbidelli Juara, Rossi Gagal Podium

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan Rem Darurat dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari Senin, 14 September 2020. Sehubungan dengan itu, seluruh kegiatan non esensial harus dibatasi dan mekanisme Bekerja, Belajar dan Beribadah dari rumah harus dilaksanakan dengan baik. Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan @dkijakarta ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Jakarta berlangsung sampai batas waktu yang akan di informasikan kembali. Ambil peranmu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Laksanakan protokol 3M: Memakai Masker dengan benar, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan. #dishubdkijakarta #GanjilGenap #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Sep 13, 2020 at 1:01am PDT

Pada Pergub 88/2020 juga disebutkan sanksi berjenjang terhadap para pelanggar PSBB baik individu maupun pelaku usaha.

Terhadap individu yang tidak memakai masker 1 kali akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda Rp 250.000. Jika tidak memakai masker 2 kali, maka dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000 dan seterusnya.

“Pesan ini jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari dahulu. Maka jangan keluar bila tidak terpaksa” kata Anies lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ini bukti tdk ada analisa yg benar dari kadis peh dar dki. nyatanya c19+ naik terus. sebaiknya pejabat ini direview sbb sdh menjadi part of the problem to be solved.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau