JAKARTA, KOMPAS.com - Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin (14/9/2020).
Hal ini merupakan imbas dari tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta.
Salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tentang aturan angkut penumpang di kendaraan pribadi.
“Kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal ganjil genap resmi ditiadakan selama PSBB ketat di Jakarta.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 13 September 2020:
1. PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas
Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin (14/9/2020).
Hal ini merupakan imbas dari tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta.
Salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tentang aturan angkut penumpang di kendaraan pribadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.