Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan angkutan motor atau ojek berbasis aplikasi (ojol) untuk beroperasi mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai 14 September 2020.

Hal ini diucapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers virtual jelang penerapan PSBB tahap kedua di wilayah Ibu Kota, Minggu (13/9/2020).

“Motor berbasis aplikasi dibolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol yang ketat,” katanya.

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

Dalam kebijakan sebelumnya, Anies melarang angkutan ojol mengangkut penumpang karena dianggap berpotensi menyebarkan virus lebih luas.

Kendati demikian, pengawasan terhadap operasional ojol akan diperketat seiring dengan Pergub 88/2020 Pasal 18 Ayat 5. Pada aturan itu disebutkan bahwa pengemudi tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal alias sakit.

Kemudian, baik pengemudi maupun penumpang harus mengenakan masker. Usai narik, pemilik juga diharuskan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut.

Jika pengemudi ketahuan melanggar, khususnya terkait pengenaan masker, akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda Rp 250.000. Jika tidak memakai masker 2 kali, maka dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000, dan seterusnya.

Adapun untuk angkutan pribadi dengan mobil maupun taksi online, Anies kembali mengatur kapasitas angkutan diisi oleh dua orang per baris kursi. Aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang berstatus bukan keluarga.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/14/071200215/ojek-online-boleh-angkut-penumpang-selama-psbb-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke