Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PSBB Total Mulai Senin, Ganjil Genap Ditiadakan

Kompas.com - 13/09/2020, 14:10 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di wilayah Jakarta yang semakin menghawatirkan, membuat Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kebijakan rem darurat.

Langkah konkret dari kebijakan tersebut adalah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat atau PSBB tahap dua.

Dengan kata lain, ganjil genap untuk kendaraan pribadi pun dicabut.

Termasuk pembatasan jam operasional serta penumpang pada sektor transportasi umum juga akan diperketat dan dibatasi.

“Dalam rapat disimpulkan kita terpaksa menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi, bukan lagi PSBB transisi, ini rem darurat uang kita tarik. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” ucap Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: PSBB Jakarta, Pertamina Pastikan Pasokkan BBM Terjaga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).

Kendati ganjil genap ditiadakan, Anies menegaskan bukan berarti warga bisa bebas berkeliaran menggunakan kendaraan pribadi.

Imbauan

 

Pihaknya tetap mengimbau untuk tetap di rumah bila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak.

“Semua aktivitas akan kembali dibatasi. Penerapan bekerja dari rumah, ibadah dari rumah, dan belajar dari rumah akan dilakukan kembali,” ujarnya.

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang?

Kegiatan bekerja dari rumah bagi sebagian perkantoran dan non-esensial akan berlaku mulai Senin (14/9/2020).

Anies pun menyatakan saat ini pandemi virus corona di Jakarta dalam kondisi darurat, bahkan lebih darurat dari sebelumnya.

“Pesan ini jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari dahulu. Maka jangan keluar bila tidak terpaksa” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau