JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di wilayah Jakarta yang semakin menghawatirkan, membuat Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kebijakan rem darurat.
Langkah konkret dari kebijakan tersebut adalah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat atau PSBB tahap dua.
Dengan kata lain, ganjil genap untuk kendaraan pribadi pun dicabut.
Termasuk pembatasan jam operasional serta penumpang pada sektor transportasi umum juga akan diperketat dan dibatasi.
“Dalam rapat disimpulkan kita terpaksa menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi, bukan lagi PSBB transisi, ini rem darurat uang kita tarik. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” ucap Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta, Pertamina Pastikan Pasokkan BBM Terjaga
Kendati ganjil genap ditiadakan, Anies menegaskan bukan berarti warga bisa bebas berkeliaran menggunakan kendaraan pribadi.
Imbauan
Pihaknya tetap mengimbau untuk tetap di rumah bila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak.
“Semua aktivitas akan kembali dibatasi. Penerapan bekerja dari rumah, ibadah dari rumah, dan belajar dari rumah akan dilakukan kembali,” ujarnya.
Baca juga: PSBB Tahap Dua, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang?
Kegiatan bekerja dari rumah bagi sebagian perkantoran dan non-esensial akan berlaku mulai Senin (14/9/2020).
Anies pun menyatakan saat ini pandemi virus corona di Jakarta dalam kondisi darurat, bahkan lebih darurat dari sebelumnya.
“Pesan ini jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari dahulu. Maka jangan keluar bila tidak terpaksa” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.