JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memastikan bahwa wilayah Ibu Kota akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Langkah ini diambil sebagai respons pemerintah provinsi Jakarta atas kasus Covid-19 yang terus meningkat. Seiring dengannya pula, berbagai aktivitas industri dan bisnis akan kembali dibatasi.
Lantas, bagaimana dengan layanan penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM)?
Dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, layanan tersebut masih tetap buka hingga diputuskan lebih lanjut oleh Pemprov DKI Jakarta sebagaimana PSBB awal.
Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas
"Belum ada keputusan prihal operasional Satpas SIM. Jadi sampai saat ini pelayanan masih tetap berjalan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).
Meski demikian, layanan yang digelar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat sebagai upaya mencegah penyebaran virus. Di antaranya, bagi pemohon wajib mengenakan masker dan jaga jarak.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di empat lokasi selama PSBB masa transisi.
SIM Keliling beroperasi pada pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB, lokasinya adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kampus Trilogi Kalibata, Satpas SIM Daan Mogot, dan ITC Cempaka Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.