Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Seluruh Jalanan Jakarta | Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan

Kompas.com - 11/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

5. Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Pembatasan kendaraan bermotor roda empat pribadi melalui sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi resmi berlaku efektif hari ini, Senin (10/8/2020).

Meski masih di tengah kondisi pandemi virus corona alias Covid-19, aturan hukum yang berlaku atas metode tersebut masih sama dengan sebelumnya. Para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Berlaku efektif pada 10 Agustus 2020 ini, aturannya masih sama sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Minggu (10/8/2020).

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com