Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Seluruh Jalanan Jakarta | Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan

Kompas.com - 11/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji penerapan sistem ganjil genap selama 24 jam penuh. Tak hanya di 25 jalan, tetapi juga bakal diterapkan pada semua ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap sepanjang hari bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur ( Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Betul, seperti yang disampaikan kemarin, jadi opsi penerapan 24 jam itu bisa saja kami terapkan, nanti ini akan kami kaji lagi, termasuk untuk semua kendaraan bermotor, tidak hanya mobil, tapi sepeda motor," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Selain itu, ganjil genap yang sekarang ini berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senim 10 Agustus 2020:

1. Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji penerapan sistem ganjil genap selama 24 jam penuh. Tak hanya di 25 jalan, tetapi juga bakal diterapkan pada semua ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap sepanjang hari bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur ( Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Betul, seperti yang disampaikan kemarin, jadi opsi penerapan 24 jam itu bisa saja kami terapkan, nanti ini akan kami kaji lagi, termasuk untuk semua kendaraan bermotor, tidak hanya mobil, tapi sepeda motor," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta

2. Hasil Klasemen MotoGP2020, Quartararo Masih Teratas, Binder Kelima

Fabio Quartararo Foto: Istimewa Fabio Quartararo

Brad Binder berhasil menjadi juara pada MotoGP Ceko di sirkuit Brno. Pebalap asal Afrika Selatan ini sukses mengumpulkan 28 poin pada musim ini.

Namun yang berhasil menempati urutan teratas pada klasemen sementara MotoGP adalah Fabio Quartararo dengan 59 poin meski hanya berhasil finis pada urutan ke-7 pada MotoGP Ceko.

Franco Morbidelli yang finis kedua menempati posisi ketiga. Ia berhasil naik 7 peringkat ke urutan ke-2 dan mendapat total 31 poin.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP2020, Quartararo Masih Teratas, Binder Kelima

3. Hasil MotoGP Ceko, Juara Baru Asal Afrika Selatan Brad Binder

Pebalap Red Bull KTM Factory Racing dari Afrika Selatan Brad Binder (depan) pada MotoGP Ceko di Sirkuit Brno pada 9 Agustus 2020.AFP/JOE KLAMAR Pebalap Red Bull KTM Factory Racing dari Afrika Selatan Brad Binder (depan) pada MotoGP Ceko di Sirkuit Brno pada 9 Agustus 2020.

Pebalap Red Bull KTM Factory Racing Brad Binder berhasil menjadi juara pada MotoGP Ceko di Sirkuit Brno (9/8/2020). Pebalap asal Afrika Selatan ini berhasil mengungguli Franco Morbidelli dan Johann Zarco di posisi kedua dan ketiga.

Selepas start, Morbidelli langsung tancap gas mengungguli Aleix Espargaro dan Fabio Quartararo dengan waktu 0,9 detik.

Pada lap awal, pebalap pemula Brad Binder berhasil menyusul Espargaro dan menempati urutan ketiga.

Baca juga: Hasil MotoGP Ceko, Juara Baru Asal Afrika Selatan Brad Binder

4. Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Gerbang Tol, Berikut Daftarnya

Sebuah mobil pribadi berplat nomor genap melintas di jalan Jenderal Sudirman, Selasa (7/7/2020). Sesuai aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon, mobil pribadi dengan plat nomor genap seharusnya dilarang beroperasi di tanggal yang ganjilKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Sebuah mobil pribadi berplat nomor genap melintas di jalan Jenderal Sudirman, Selasa (7/7/2020). Sesuai aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon, mobil pribadi dengan plat nomor genap seharusnya dilarang beroperasi di tanggal yang ganjil

Kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi di kawasan DKI Jakarta, resmi diterapkan secara efektif mulai hari ini, Senin (10/8/2020).

Artinya, para pengemudi yang melanggar aturan tersebut akan langsung dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian. Sebab, masa sosialisasi sejak pekan lalu (3/8/2020) sudah selesai.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, aturan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Gerbang Tol, Berikut Daftarnya

5. Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil GenapKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

Pembatasan kendaraan bermotor roda empat pribadi melalui sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi resmi berlaku efektif hari ini, Senin (10/8/2020).

Meski masih di tengah kondisi pandemi virus corona alias Covid-19, aturan hukum yang berlaku atas metode tersebut masih sama dengan sebelumnya. Para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Berlaku efektif pada 10 Agustus 2020 ini, aturannya masih sama sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Minggu (10/8/2020).

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau