Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Seluruh Jalanan Jakarta | Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan

Kompas.com - 11/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Pada lap awal, pebalap pemula Brad Binder berhasil menyusul Espargaro dan menempati urutan ketiga.

Baca juga: Hasil MotoGP Ceko, Juara Baru Asal Afrika Selatan Brad Binder

4. Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Gerbang Tol, Berikut Daftarnya

Kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi di kawasan DKI Jakarta, resmi diterapkan secara efektif mulai hari ini, Senin (10/8/2020).

Artinya, para pengemudi yang melanggar aturan tersebut akan langsung dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian. Sebab, masa sosialisasi sejak pekan lalu (3/8/2020) sudah selesai.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, aturan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Gerbang Tol, Berikut Daftarnya

5. Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil GenapKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

Pembatasan kendaraan bermotor roda empat pribadi melalui sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi resmi berlaku efektif hari ini, Senin (10/8/2020).

Meski masih di tengah kondisi pandemi virus corona alias Covid-19, aturan hukum yang berlaku atas metode tersebut masih sama dengan sebelumnya. Para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Berlaku efektif pada 10 Agustus 2020 ini, aturannya masih sama sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Minggu (10/8/2020).

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau