Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Seluruh Jalanan Jakarta | Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan

Kompas.com - 11/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Namun yang berhasil menempati urutan teratas pada klasemen sementara MotoGP adalah Fabio Quartararo dengan 59 poin meski hanya berhasil finis pada urutan ke-7 pada MotoGP Ceko.

Franco Morbidelli yang finis kedua menempati posisi ketiga. Ia berhasil naik 7 peringkat ke urutan ke-2 dan mendapat total 31 poin.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP2020, Quartararo Masih Teratas, Binder Kelima

3. Hasil MotoGP Ceko, Juara Baru Asal Afrika Selatan Brad Binder

Pebalap Red Bull KTM Factory Racing Brad Binder berhasil menjadi juara pada MotoGP Ceko di Sirkuit Brno (9/8/2020). Pebalap asal Afrika Selatan ini berhasil mengungguli Franco Morbidelli dan Johann Zarco di posisi kedua dan ketiga.

Selepas start, Morbidelli langsung tancap gas mengungguli Aleix Espargaro dan Fabio Quartararo dengan waktu 0,9 detik.

Pada lap awal, pebalap pemula Brad Binder berhasil menyusul Espargaro dan menempati urutan ketiga.

Baca juga: Hasil MotoGP Ceko, Juara Baru Asal Afrika Selatan Brad Binder

4. Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Gerbang Tol, Berikut Daftarnya

Sebuah mobil pribadi berplat nomor genap melintas di jalan Jenderal Sudirman, Selasa (7/7/2020). Sesuai aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon, mobil pribadi dengan plat nomor genap seharusnya dilarang beroperasi di tanggal yang ganjilKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Sebuah mobil pribadi berplat nomor genap melintas di jalan Jenderal Sudirman, Selasa (7/7/2020). Sesuai aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon, mobil pribadi dengan plat nomor genap seharusnya dilarang beroperasi di tanggal yang ganjil

Kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi di kawasan DKI Jakarta, resmi diterapkan secara efektif mulai hari ini, Senin (10/8/2020).

Artinya, para pengemudi yang melanggar aturan tersebut akan langsung dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian. Sebab, masa sosialisasi sejak pekan lalu (3/8/2020) sudah selesai.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, aturan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Gerbang Tol, Berikut Daftarnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com