YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Razia kendaraan bermotor digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY).
Operasi dengan sandi Patuh Progo 2020 ini menyasar sejumlah pelanggaran tematik yang dilakukan oleh pengendara selama 14 hari, mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, sasaran dari Operasi Patuh Progo 2020 adalah pelanggaran tematik yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
“Seperti tidak menggunakan helm standar (potensi fatalitas laka lantas korban meninggal dunia), berkendara melawan arus,” ujar I Made Agus kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Operasi Patuh Candi di Jateng, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Dirlantas menambahkan, selain pelanggaran tersebut razia kendaraan juga akan menyasar kendaraan roda dua khususnya yang menggunakan knalpot tidak standar.
Selain tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ), penggunaan knalpot racing juga berpotensi mengganggu ketertiban.
“ Knalpot tidak standar atau blombongan mengganggu ketertiban masyarakat, tingkat kebisingan tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik,” ucapnya.
Selain pelanggaran tematik tersebut, I Made Agus juga mengatakan, ada penindakan untuk jenis pelanggaran yang lainnya.
Seperti di Polresta Yogyakarta penindakan akan dilakukan bagi pengendara yang melanggar lampu merah.
Di Polres Sleman juga akan menindak pengendara yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas.
Baca juga: Selama Operasi Patuh 2020, Pengendara Tanpa Masker Bakal Ditilang?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan