Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh Progo 2020

Kompas.com - 23/07/2020, 14:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Razia kendaraan bermotor digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Operasi dengan sandi Patuh Progo 2020 ini menyasar sejumlah pelanggaran tematik yang dilakukan oleh pengendara selama 14 hari, mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, sasaran dari Operasi Patuh Progo 2020 adalah pelanggaran tematik yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

“Seperti tidak menggunakan helm standar (potensi fatalitas laka lantas korban meninggal dunia), berkendara melawan arus,” ujar I Made Agus kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Operasi Patuh Candi di Jateng, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Dirlantas menambahkan, selain pelanggaran tersebut razia kendaraan juga akan menyasar kendaraan roda dua khususnya yang menggunakan knalpot tidak standar.

Selain tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan knalpot racing juga berpotensi mengganggu ketertiban.

Knalpot tidak standar atau blombongan mengganggu ketertiban masyarakat, tingkat kebisingan tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik,” ucapnya.

Selain pelanggaran tematik tersebut, I Made Agus juga mengatakan, ada penindakan untuk jenis pelanggaran yang lainnya.

Seperti di Polresta Yogyakarta penindakan akan dilakukan bagi pengendara yang melanggar lampu merah.

Di Polres Sleman juga akan menindak pengendara yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas.

Baca juga: Selama Operasi Patuh 2020, Pengendara Tanpa Masker Bakal Ditilang?

“Di Polres Bantul, penindakan juga akan menyasar setiap kendaraan yang membawa barang muatan melebihi batas yang diperbolehkan,” katanya.

Petugas menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah Karanganyardok polres karanganyar Petugas menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah Karanganyar

Sementara untuk Polres di Gunung Kidul juga akan menindak setiap pelanggaran marka jalan.

“Untuk penindakan terhadap pelanggaran tambahan di Polres Kulonprogo yakni kelengkapan kendaraan bermotor,” tuturnya.

I Made Agus menambahkan, tujuan dari adanya penindakan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Baca juga: Begini Cara Benar Memindahkan Persneling Mobil Transmisi Manual

Menurut dia, dengan bersikap disiplin akan terwujud ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.

“Kemudian juga meningkatkan disiplin masyarakat dalam pelaksanaan protokol cegah Covid-19 pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sehingga meminimalisir penyebaran virus Corona,” kata Dirlantas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau