Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Candi di Jateng, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Kompas.com - 23/07/2020, 09:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar operasi ketertiban berlalu lintas mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, termasuk di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Selama 14 hari seluruh Polres di wilayah Polda Jateng akan melakukan razia kendaraan, dan juga para pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.

Meski saat ini tengah pandemi Covid-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan memberikan tilang.

Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Begini Cara Benar Memindahkan Persneling Mobil Transmisi Manual

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat menjelaskan, untuk Operasi Patuh Candi 2020 ini penindakan yang akan dilakukan adalah tematik.

“Seperti tidak menggunakan helm (SNI), tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan safety belt, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan juga melakukan pelanggaran dengan melawan arus,” ujar Arman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Arman menambahkan, untuk penindakan tidak serta merta dilakukan oleh jajarannya. Tetapi juga mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Sebagai pertimbangannya adalah kondisi yang terjadi saat ini masyarakat di Indonesia tengah dilanda musibah virus Corona.

Sehingga, jika penindakan berupa tilang langsung dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar dikhawatirkan justru akan menambah permasalahan baru lagi.

Baca juga: Mobil Diesel Tak Boleh Ganti-ganti Jenis Solar, Mitos atau Fakta?

“Penindakan penilangan kalau sebelum Covid-19 langsung ditilang, tetapi kalau untuk saat ini kita tetap melakukan penilangan tetapi melihat kualitas pelanggaran yang dilakukan juga,” katanya.

Dia melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sudah sampai pada tahap rawan menyebabkan kecelakaan maka akan langsung ditilang.

“Tetapi, jika pelanggarannya biasa dan tidak menimbulkan kerawanan maka akan diberikan teguran saja,” tuturnya.

Meski begitu, Arman menambahkan, bukan kemudian masyarakat mencoba melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Cara Menggunakan Engine Brake pada Mobil Transmisi Matik

Jika hal itu sengaja dilakukan, maka petugas tidak akan segan-segan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bukan berarti masyarakat lalu melakukan pelanggaran, ya kalau gitu kita lakukan tindakan tegas. Kita melihat kondisi saat ini sedang musibah, kita juga tidak ingin memberikan permasalahan yang baru,” kata Arman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

News
Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Niaga
Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

News
Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

News
Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

News
Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

News
Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Modifikasi
Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

News
Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

News
Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

News
Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

News
1,9 Juta Lebih Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H1 Lebaran 2025

1,9 Juta Lebih Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H1 Lebaran 2025

News
Sering Disepelekan, Ini Penyebab Mesin Motor Cepat Panas

Sering Disepelekan, Ini Penyebab Mesin Motor Cepat Panas

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Terabas Hujan Temui Warga, Budi Arie: Masih di Hati Rakyat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau