Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fase Kedua Jelang New Normal, Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi

Kompas.com - 02/07/2020, 11:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki Juli 2020, sektor transportasi darat sudah memasuki fase kedua adaptasi new normal. Kondisi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) 11/2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pada fase kedua ini, sejumlah aturan mulai dilonggarkan, salah satunya menaikkan kapasitas penumpang untuk transportasi umum. Dari yang semula hanya 50 persen, kini diizinkan membawa 70 persen.

Lantas bagaimana dengan kendaraan pribadi, baik motor dan mobil. Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, untuk mobil pribadi di fase kedua masih tetap dengan fase pertama.

Baca juga: Sepeda Kecelakaan dengan Kendaraan Bermotor, Siapa yang Salah?

"Untuk mobil pribadi sendiri masih tetap sama, jadi kapasitanya hanya 50 persen seperti fase satu, belum ada perubahan. Ini berlaku disemua zonasi, baik merah, oranye, kuning, dan hijau," ucap Budi kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

Dijelaskan pada SE 11, untuk mobil berkapasitas tujuh sampai delapan penumpang, hanya boleh membawa empat penumpang. Sementara mobil dengan kapasitas lima tempat duduk, hanya diizinkan membawa tiga penumpang.

Namun demikian, khusus untuk mobil yang digunakan satu keluarga dalam satu alamat yang sama, aturan tersebut tidak berlaku.

Artinya kapasitas mobil bisa diisi penuh, namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan sebagainya.

Baca juga: Mulai Juli 2020, Kapasitas Penumpang Bus Ditambah Jadi 70 Persen

Sementara untuk pengendara sepeda motor sendiri, diizinkan untuk membawa penumpang sama halnya dengan jasa ojek online (ojol). Namun ojol tak boleh membawa dan mengambil penumpang bila dari dan ke zona merah.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Ganjil Genap Jakarta Belum Diterapkan Lagi

"Harus diperhatikan juga untuk penggunaan masker tetap wajib digunakan. Pemotor juga demikian, sarung tangan jangan dilupakan, selalu mencuci tangan, dan membersihkan kendaraan dengan disinfekta sebelum atau sesudah digunakan," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau