Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Alami Kecelakaan dengan Kendaraan Bermotor, Siapa yang Salah?

Kompas.com - 02/07/2020, 07:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat jalur sementara bagi pesepeda.

Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang dalam masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) banyak beraktivitas mengandalkan sepeda kayuh dibandingkan kendaraan bermotor atau transportasi umum.

Keberadaan jalur sepeda itu berada di sisi kiri jalan raya, lebih tepatnya jalur yang biasa digunakan pengendara sepeda motor. Untuk menandakan bahwa itu jalur sepeda, maka diberikan pembatas berupa traffic cone atau pop up bike line.

Baca juga: Ini Rincian Tarif Perpanjangan dan Bikin Smart SIM

Jalur sepeda ini tersebut tidak dibuka sepanjang hari, tetapi ada jam operasionalnya. Pada Senin-Jumat, dibuka pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. 

Adapun pada hari Sabtu dari pukul 06.00-10.00 WIB serta sorenya pukul 16.00-19.00 WIB, sedangkan pada hari Minggu dari pukul 16.00-19.00 WIB.

Kepolisian pun telah memberikan aturan yang mengharuskan pengguna sepeda untuk selalu berkendara di lintasan yang telah ditentukan. Bila tidak, maka akan ada sanksinya mengikuti Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang

"Ada ancaman pidananya, dendanya Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo belum lama ini.

Tak hanya itu, bicara soal risiko, Sambodo juga menegaskan, bila sampai terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pengguna sepeda yang keluar jalur, maka pesepeda tersebut harus bertanggung jawab.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melakukan jumpa pers di depan FX Sudirman pada pagi tadi, dalam pembahasan jam operasional jalur sepeda sementara atau pop up bike line di lajur Jalan MH Thamrin - Jendral Sudirman sepanjang 14 Kilometer. . . Nantinya Jalur sepeda ini diberlakukan jam operasional mulai pagi hari 06.00 - 08.00 WIB dan sore hari 16.00-18.00 WIB berlaku pada hari Senin sampai Jum'at. Sementara itu, jalur pesepeda dioperasikan mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 pada Sabtu dan Minggu. . . Rencana pop up bike line ini masih dalam tahap evaluasi dan bersifat sementara selama pelaksanaan PSBB Transisi. Tujuan pemberlakuan pop up bike line untuk memisahkan pesepeda dengan pejalan kaki. Hal ini guna menciptakan ruang untuk penerapan jaga jarak guna menimalisir penularan Covid-19. Traffic Cone pembatas jalur pesepeda dan kendaraan bermotor selanjutnya akan dipinggirkan di luar waktu operasional oleh petugas gabungan. #dishubdkijakarta #biketowork #HadapiBersama #PSBBTransisi #yukpakaimasker #PSBBJakarta #bike #perlutahu #bersepeda #JakartaRamahBersepeda Sumber: @dalops_dishubdkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 18, 2020 at 12:29am PDT

Sebaliknya, bila kecelakaan terjadi di jalur sepeda yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, otomatis kesalahan bukan dari para pengguna sepeda, melainkan pengguna kendaraan bermotor tersebut.

"Kalau pesepeda alami kecelakaan bukan di jalurnya, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah si pesepeda," ucap Sambodo.

Baca juga: Sikap Pengguna Mobil dan Motor Berbagi Jalan dengan Sepeda

"Tapi, kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah bukan pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian supaya memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan," kata dia.

Perlu diingat, meski telah memberikan batas untuk jalur sepeda, ada tanggapan dari pakar keselamatan yang menilai bahwa jalur sepeda yang menyatu dengan kendaraan pribadi sangatlah berisiko. Apalagi bila pembatasnya tidak dibuat permanen.

"Kita pernah bahas ini sebelumnya. Jadi jalur sepeda yang tidak dibuat permanen itu memang memiliki tingkat risiko tinggi, apalagi konteksnya ini jalan raya dan pusat kota dengan tingkat lalu lalang kendaraan yang cukup ramai," ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

"Harus disadari bila tingkat ketertiban masyarakat kita masih rendah, baiknya pemerintah bila ingin membuat sebuah aturan atau fasilitas juga memikirkan aspek-aspek lain, seperti budaya dan mempertimbangkan risikonya," kata dia.

Baca juga: Ingat, Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Denda Rp 500.000

Jusri menjelaskan, secara maksud dan tujuan, pembuatan jalur sementara untuk sepeda memang cukup baik karena selain mendukung budaya hidup sehat, juga menekan polusi udara.

Namun, bila peletakannya salah, apalagi hanya dibatasi dengan traffic cone yang tingkat kekuatannya tidak seperti pembatas permanen, yang ada justru akan mendatangkan bencana karena sangat berbahaya, baik itu bagi pengguna sepeda maupun kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tidak ada peraturan yang mengesahkan warga untuk mencederai warga lain mas, sekiranya ada pesepeda yang seperti itu, monggo di tegur, diberi ingatan, atau minimal diklakson., membalas komentar purwa kusuma : trm kasih infonya. jadi kalau ada pesepeda keluar jalur ampe berjajar 3 4 sepeda. ditabrak boleh kan? karena menghalangi lalin, kondisi lancar tp terhalang pesepeda alay ikut trend g tau aturan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau