Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mulai Juli 2020, Kapasitas Penumpang Bus Ditambah Jadi 70 Persen

Kompas.com - 02/07/2020, 08:12 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan jumlah kapasitas penumpang bus. Semula hanya 50 persen, kini menjadi 70 persen.

Aturan ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Covid-19.

Dengan demikian, para operator bus secara nasional sudah bisa mengangkur penumpang lebih banyak. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Tarif Bus Damri Bandara Soekarno-Hatta

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, penerapan 70 persen penumpang sudah bisa diadopsi oleh pihak operator. Tapi hal tersebut juga tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

"Fase kedua ini dimulai dari 1-31 Juli 2020, memang salah satunya diberikan kelonggaran menambah kapasitas penumpang untuk bus, tapi untuk angkutan perkotaan (angkot) itu akan tergantung juga pada kebijakan masing-masing daerah," ucap Budi kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020)

"Penambahan kapasitas penumpang atau load factor 70 persen mungkin lebih bisa diterapkan untuk antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan pariwisata," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, telah terbit pada 8 Juni 2020. Peraturan ini dibarengi dengan Surat Edaran yang mengatur pengendalian transportasi dalam masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, ada perubahan kapasitas penumpang yang diperbolehkan, sejalan dengan dimulainya aktivitas perekonomian secara bertahap di berbagai sektor, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7. Bagi #KawulaModa yang ingin lebih jelas mengetahui berapa kapasitas penumpang yang diperbolehkan masing-masing moda transportasi, simak infografis berikut ya. Upaya bahu-membahu seluruh komponen masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dalam bertranportasi seperti yang diatur pemerintah, menjadi salah satu kunci utama keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 ini. Mari bersama-sama menjalani #AdaptasiKebiasaanBaru agar aman dan produktif dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Repost from @kemenhub151 #TransportasiAmanProduktif #PenghubungIndonesia

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on Jun 15, 2020 at 12:24am PDT

Budi menjelaskan, dalam SE 11 memang sudah diatur runutan jelang menghadapi masa kenormalan baru alias new normal dalam tiga fase yang akan berakhir pada Agustus nanti.

Namun tahapan-tahapan tersebut tentu saja akan berbeda antara satu kota dengan kota lainnya. Selain karena kebijakan dari pemerintah daerah, perlu diingat juga ada sistem zonasi yang berperang untuk membatasi pergerakan.

Baca juga: Tren Bus Lintas Sumatera Pakai Keranjang di Atap

 

"Betul jadi zonasinya juga akan dilihat, dari situ menjadi rujukan apakah sudah bisa mengangkut 70 persen atau masih 50 persen atau lainnya," kata Budi.

Seperti diketahui, untuk Jakarta sendiri yang telah resmi memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, artinya untuk transportasi publiknya tetap akan mengacu pada pembatasan penumpang 50 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke