JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan jumlah kapasitas penumpang bus. Semula hanya 50 persen, kini menjadi 70 persen.
Aturan ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Covid-19.
Dengan demikian, para operator bus secara nasional sudah bisa mengangkur penumpang lebih banyak. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Tarif Bus Damri Bandara Soekarno-Hatta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, penerapan 70 persen penumpang sudah bisa diadopsi oleh pihak operator. Tapi hal tersebut juga tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
"Fase kedua ini dimulai dari 1-31 Juli 2020, memang salah satunya diberikan kelonggaran menambah kapasitas penumpang untuk bus, tapi untuk angkutan perkotaan (angkot) itu akan tergantung juga pada kebijakan masing-masing daerah," ucap Budi kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020)
"Penambahan kapasitas penumpang atau load factor 70 persen mungkin lebih bisa diterapkan untuk antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan pariwisata," kata dia.
View this post on InstagramA post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on Jun 15, 2020 at 12:24am PDT
Budi menjelaskan, dalam SE 11 memang sudah diatur runutan jelang menghadapi masa kenormalan baru alias new normal dalam tiga fase yang akan berakhir pada Agustus nanti.
Namun tahapan-tahapan tersebut tentu saja akan berbeda antara satu kota dengan kota lainnya. Selain karena kebijakan dari pemerintah daerah, perlu diingat juga ada sistem zonasi yang berperang untuk membatasi pergerakan.
Baca juga: Tren Bus Lintas Sumatera Pakai Keranjang di Atap
View this post on InstagramA post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 30, 2020 at 7:18pm PDT
"Betul jadi zonasinya juga akan dilihat, dari situ menjadi rujukan apakah sudah bisa mengangkut 70 persen atau masih 50 persen atau lainnya," kata Budi.
Seperti diketahui, untuk Jakarta sendiri yang telah resmi memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, artinya untuk transportasi publiknya tetap akan mengacu pada pembatasan penumpang 50 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.