Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fase Kedua Jelang New Normal, Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki Juli 2020, sektor transportasi darat sudah memasuki fase kedua adaptasi new normal. Kondisi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) 11/2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pada fase kedua ini, sejumlah aturan mulai dilonggarkan, salah satunya menaikkan kapasitas penumpang untuk transportasi umum. Dari yang semula hanya 50 persen, kini diizinkan membawa 70 persen.

Lantas bagaimana dengan kendaraan pribadi, baik motor dan mobil. Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, untuk mobil pribadi di fase kedua masih tetap dengan fase pertama.

"Untuk mobil pribadi sendiri masih tetap sama, jadi kapasitanya hanya 50 persen seperti fase satu, belum ada perubahan. Ini berlaku disemua zonasi, baik merah, oranye, kuning, dan hijau," ucap Budi kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Dijelaskan pada SE 11, untuk mobil berkapasitas tujuh sampai delapan penumpang, hanya boleh membawa empat penumpang. Sementara mobil dengan kapasitas lima tempat duduk, hanya diizinkan membawa tiga penumpang.

Namun demikian, khusus untuk mobil yang digunakan satu keluarga dalam satu alamat yang sama, aturan tersebut tidak berlaku.

Artinya kapasitas mobil bisa diisi penuh, namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan sebagainya.

"Harus diperhatikan juga untuk penggunaan masker tetap wajib digunakan. Pemotor juga demikian, sarung tangan jangan dilupakan, selalu mencuci tangan, dan membersihkan kendaraan dengan disinfekta sebelum atau sesudah digunakan," kata Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/02/110200115/fase-kedua-jelang-new-normal-penumpang-mobil-pribadi-masih-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke