JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta akan ditutup selama libur Lebaran, yakni mulai Kamis - Minggu (21-25/5/2020).
Meski begitu, para pemilik kendaraan yang ingin tetap membayar pajak tahunan bisa membayar secara online.
Sedangkan, bagi para pemilik kendaraan yang belum bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak akan mendapatkan dispensasi berupa penghapusan denda administrasi.
Hal ini karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kebijakan untuk penghapusan denda administrasi hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta
Baik denda keterlambatan pajak tahunan maupun denda balik nama kendaraan bermotor.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martin mengatakan, selama libur Lebaran pelayanan pajak kendaraan juga akan ditutup.
“Selama libur Lebaran pelayanan akan ditutup dan dibuka kembali pada Selasa (26/5/2020), tapi kalau yang mau membayar bisa lewat online,” kata Martin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Martin menambahkan, kalau pun pemilik kendaraan belum bayar pajak saat jatuh temponya masih ditoleransi sampai dengan 29 Mei.
“Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan,” ucapnya.
Martin juga mengatakan, untuk kebijakan toleransi bebas sanksi administrasi ini berbeda-beda di setiap daerah pelayanan.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Begini Mekanismenya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.